KARAWANG, Alexanews.id – Dugaan pencatutan nama institusi kepolisian dalam aktivitas yang diduga disertai permintaan uang kepada sejumlah penjual Obat-Obatan Tertentu (OOT), khususnya tramadol, menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika.

LBH Arya Mandalika mendesak Satreskrim Polresta Karawang segera menelusuri dan mengusut dugaan praktik tersebut agar tidak menimbulkan keresahan serta mencoreng nama institusi kepolisian.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas tersebut di wilayah Kabupaten Karawang, Bekasi, dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, Hendra mengungkapkan adanya dugaan sejumlah pihak mendatangi toko obat maupun pihak yang diduga menjual tramadol dengan membawa-bawa nama Satnarkoba Polresta Karawang.

Aktivitas tersebut disebut-sebut menyerupai inspeksi hingga penggeledahan, bahkan disertai pengambilan barang yang diklaim sebagai barang bukti.

“Kami tidak ingin nama besar institusi Polri dipergunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi,” tegas Hendra kepada Suarana.id, Sabtu (31/10/2026).

Ia juga mengaku tengah mendalami informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak yang didatangi. Termasuk dugaan adanya setoran rutin bulanan serta penggunaan rekening bank atas nama orang lain untuk menerima aliran dana.

“Kalau benar ada pihak yang mengatasnamakan polisi, melakukan sidak tanpa kewenangan, meminta uang, atau menggunakan nama pejabat penegak hukum untuk menekan orang lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hendra turut menyoroti dugaan penggunaan nama institusi kepolisian, pejabat penegak hukum, hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menurutnya, dugaan penggunaan nama lembaga maupun pejabat negara tanpa kewenangan harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

LBH Arya Mandalika juga menyebut aktivitas konten kreator berinisial AV dan media daring Angelvissionnews perlu ditelusuri kaitannya dengan persoalan tersebut.

Hendra mengingatkan bahwa media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, bukan menjadi sarana untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu.

“Media jurnalistik seharusnya menjadi instrumen kontrol sosial, bukan digunakan untuk menakut-nakuti, mengintimidasi, atau mencari keuntungan pribadi melalui pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dalam keterangannya, LBH Arya Mandalika mengaku telah mengumpulkan sejumlah bahan penelusuran, mulai dari rekaman video kegiatan sidak, dokumentasi, transkripsi percakapan, komunikasi elektronik, hingga informasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana.

Salah satu rekaman yang disoroti disebut memuat suara seorang perempuan yang menyebut nama Polresta Karawang dan Satnarkoba Polresta Karawang.

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa rekaman tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan identitas orang yang berbicara, pihak yang memberikan instruksi, serta kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian.

Menurutnya, penyebutan nama institusi kepolisian dalam sebuah rekaman tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi resmi.

“Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa seseorang sedang memberantas peredaran obat-obatan terlarang, sementara di balik aktivitas tersebut justru muncul dugaan praktik yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Selain itu, LBH Arya Mandalika meminta aparat menelusuri unggahan Angelvissionnews tertanggal 25 Oktober 2025 untuk memastikan konteks dan kebenaran informasi yang disampaikan.

Sebagai tindak lanjut, Hendra menyatakan LBH Arya Mandalika siap menyerahkan bahan-bahan investigasi yang dimiliki kepada Satreskrim Polresta Karawang.

Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang diduga menjual obat-obatan tertentu, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas yang dipersoalkan.

“Kami meminta aparat segera melakukan penyelidikan. Jika bukti permulaan cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Hendra juga meminta Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolresta Karawang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan peredaran obat-obatan tertentu harus dilakukan oleh aparat berwenang, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena nama institusi kepolisian diduga dijadikan alat untuk kepentingan pribadi,” tutup Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Satreskrim Polresta Karawang, pihak-pihak yang disebutkan, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan berimbang. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.