KARAWANG, Alexanews.id – Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan berusia 22 tahun meninggal dunia.

Kasus yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, tersebut berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RHT (20), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Satres PPA dan PPO menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di kontrakan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian, terduga pelaku mendatangi kontrakan korban dan mendapati perempuan tersebut sedang berbaring sambil mengeluhkan sakit pada bagian perut.

Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang dipicu rasa cemburu. Terduga pelaku diduga tidak terima setelah mengetahui korban sempat berkomunikasi dan bepergian bersama laki-laki lain.

Perselisihan tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. RHT diduga memukul dan menampar wajah, kening, serta dada korban. Selain itu, kedua kaki korban juga diduga diinjak, sementara paha kirinya ditendang.

Setelah kejadian, kondisi korban semakin melemah hingga tidak sadarkan diri. Melihat kondisi tersebut, terduga pelaku meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengamankan terduga pelaku.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah.

Atas dugaan perbuatannya, RHT dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses penahanan terhadap terduga pelaku. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Karawang menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Masyarakat juga diimbau agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur yang tepat.

Catatan redaksi: Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan proses penyidikan. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.