Cirebon, AlexaNews.ID – Polemik di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai soal dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2024, kini warga melaporkan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Heriyana, salah seorang warga yang didampingi sejumlah masyarakat, menilai Pemerintah Desa Kaliwulu kerap mengabaikan aturan. Menurutnya, dugaan pemalsuan ijazah oleh Waluyo, anggota Puskesos sekaligus calon anggota KPPS Pemilu 2024, menjadi bukti lemahnya pengawasan di tingkat desa.
“Kami keberatan dengan tindakan kuwu yang terkesan sewenang-wenang. Selain indikasi penyelewengan dana desa, ada juga masalah penggunaan ijazah palsu oleh Waluyo untuk syarat Puskesos dan KPPS,” ungkap Heriyana, Senin (8/9).
Ia menjelaskan, Waluyo sebenarnya hanya lulusan SD. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 71 Tahun 2023 pasal 5 ayat 1 poin a, pendidikan minimal untuk anggota Puskesos adalah SMP atau sederajat. Sedangkan untuk menjadi anggota KPPS, syaratnya minimal SMA sederajat.
“Banyak warga lain yang memenuhi kriteria, tapi justru tidak dipilih. Dampaknya, kami sebagai masyarakat merasa dirugikan, bahkan secara materi bisa dihitung sekitar Rp15,6 juta per tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heriyana menyebut dokumen Waluyo tidak lengkap dan ijazah yang digunakan pun tidak dilegalisir oleh sekolah. Namun, ia tetap lolos seleksi menjadi anggota KPPS. Heriyana menduga ada konflik kepentingan karena anak Waluyo menjabat sebagai wakil ketua PPS Desa Kaliwulu.
“Ini jelas masuk tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai KUHP Pasal 263. Kami sudah resmi melaporkan Waluyo ke Polresta Cirebon. Kuwu Desa Kaliwulu juga harus bertanggung jawab karena dianggap melakukan pembiaran,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait laporan warga, Kuwu Desa Kaliwulu, Prihatiningsih, belum memberikan tanggapan. [Jhn]










