SERGAI, AlexaNews.id – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polsek Firdaus. Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian pada Senin (10/11/2025) sore.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Tersangka diketahui bernama Beny Capri Sirait (32), warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Begitu laporan kehilangan diterima, tim langsung diterjunkan ke lokasi. Dari informasi warga, diketahui pelaku masih berada di sekitar area kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor curian.
Korban bernama Suparmi (42), seorang ibu rumah tangga asal Dusun VI Kampung Padang. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3280 XBJ yang sebelumnya diparkir di depan rumahnya.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya tanpa mencabut kunci kontak. Ketika masuk ke dalam rumah, ia mendengar suara motor menyala. Saat bergegas keluar, kendaraan itu sudah tidak ada di tempat.
Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan segera melapor ke Polsek Firdaus. Bersama warga dan personel Koramil, petugas melakukan pengejaran ke arah Kampung Suka Ramai. Tepat di depan kilang ubi milik warga bernama Cun Lay, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Firdaus bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat serta STNK dan BPKB milik korban juga telah kami amankan, jelas IPTU Anggiat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan dalam KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir, tegas IPTU Anggiat. [Sutrisno]










