INDRAMAYU, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi melayangkan surat permintaan keterangan kepada tiga pejabat Perumdam Tirta Dharma Ayu (TDA) Indramayu. Mereka yang dipanggil ialah Direktur Umum, Manager Keuangan, serta Manager Bidang Umum perusahaan daerah tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Kepala Kejari Indramayu menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor PRINT/05/M.2.2.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 27 November 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Perumdam TDA sepanjang tahun 2025.

Surat yang bersifat rahasia itu terdiri dari tiga lembar dan telah diterima oleh bagian Humas Perumdam TDA. Masing-masing surat ditujukan secara spesifik kepada pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi menyangkut aliran dana tersebut.

Ketiga pejabat diminta hadir di kantor Kejari Indramayu pada Senin dan Selasa pekan depan. Mereka akan dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik yang terdiri dari Endang Darsono SH MH, Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana SH.

Dugaan adanya transfer mencurigakan sebesar Rp 2 miliar pertama kali dilaporkan seorang purnawirawan TNI bernama Efendi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menyebut memiliki bukti transaksi yang mengarah kepada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), perusahaan yang disebut bergerak di sektor penyediaan daging sapi dan unggas.

Efendi mempertanyakan dasar Perumdam TDA melakukan transaksi dengan PT BRS, mengingat kerja sama resmi perusahaan air minum tersebut selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan. Ia juga menyebut PT BRS yang beralamat di Desa Panembahan diduga sudah lama tidak beroperasi, sehingga dinilai mustahil memiliki tagihan air curah hingga miliaran rupiah.

Laporan itu semakin menguat setelah Aliansi Topi Jerami (ATJ) Indramayu menggelar aksi demonstrasi dua hari sebelumnya. Massa aksi mendesak aparat penegak hukum segera menahan Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan transaksi tersebut.

Sementara itu, menanggapi surat pemanggilan tersebut, Dirut Perumdam TDA Nurpan menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif. Ia memastikan seluruh dokumen dan keterangan yang dibutuhkan penyidik akan disiapkan.

“Saya menegaskan direksi akan kooperatif dan siap memberikan seluruh keterangan yang diperlukan,” ujar Nurpan. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.