CIREBON, AlexaNews.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial SD (28) berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Pelaku diketahui melakukan aksi perampokan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.55 WIB. Saat ini, SD telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara mengintimidasi karyawan minimarket saat situasi toko sedang ramai pengunjung.
Pelaku mengancam pegawai kasir sehingga berhasil membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang berharga yang tersimpan di area kasir. Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pihak pengelola minimarket kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan melacak keberadaannya.
Tidak berselang lama, tim Satreskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus SD di lokasi persembunyiannya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Selain itu, Polresta Cirebon terus meningkatkan patroli dan pengamanan wilayah sebagai langkah antisipasi kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3). [Kirno]










