BEKASI, AlexaNews.ID – Pasca penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2025, dinamika pemerintahan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Dalam situasi transisi kepemimpinan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadapi tantangan serius berupa belum terisinya sejumlah jabatan Eselon II hasil seleksi terbuka atau open bidding.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas birokrasi daerah. Kekosongan pejabat definitif di beberapa dinas strategis dinilai berpotensi memperlambat pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah, terutama menjelang dimulainya tahun anggaran 2026 yang membutuhkan kepastian kepemimpinan dan pengambilan keputusan cepat.

Secara aturan, Plt Bupati Bekasi tidak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan mutasi maupun pelantikan pejabat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan adanya izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri bagi penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah untuk melantik pejabat struktural.

Praktisi hukum muda, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, menegaskan bahwa meskipun seluruh tahapan seleksi jabatan telah selesai, pelantikan pejabat Eselon II tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah pusat. Menurutnya, izin tersebut harus diajukan oleh Plt Bupati melalui Gubernur Jawa Barat sebelum mendapatkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri.

“Tanpa izin tertulis dari Mendagri, pelantikan pejabat hasil open bidding berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat digugat di kemudian hari,” ujar Dr. Weldy saat ditemui di Bekasi, Senin (29/12/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengisian jabatan strategis dapat berdampak langsung terhadap kinerja pemerintahan daerah. Dinas-dinas yang dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas dinilai memiliki keterbatasan dalam pengelolaan anggaran serta pengambilan kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk menjalankan program pembangunan.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Bupati Ade Kuswara Kunang sempat melantik 14 pejabat Eselon II. Namun, hingga akhir tahun, sejumlah posisi Pimpinan Tinggi Pratama lainnya masih belum terisi secara definitif akibat dinamika hukum yang terjadi.

Di sisi lain, muncul dorongan dari internal Pemerintah Kabupaten Bekasi agar birokrasi tidak terjebak dalam sikap reaktif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Seorang pejabat yang enggan disebutkan identitasnya menilai, fokus pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada penguatan sistem merit yang transparan dan berbasis digital.

Menurutnya, penerapan sistem merit secara konsisten akan memperkecil celah terjadinya praktik jual beli jabatan. Dengan proses seleksi yang terbuka dan akuntabel, integritas aparatur dapat dijaga sejak awal sehingga pencegahan korupsi berjalan secara sistemik.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi perizinan ke Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan pejabat Eselon II secara definitif dinilai penting agar roda pemerintahan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi pada tahun 2026 tidak terganggu. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.