KARAWANG, AlexaNews.ID – Aktivitas industri yang diduga menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Ketua Pro Gerakan Rakyat Adil Makmur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia, Wahyudin Bogel, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha, baik yang beroperasi di dalam maupun di luar kawasan industri.
Menurut Wahyudin, hingga saat ini belum terlihat langkah nyata, terukur, dan berkesinambungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan hidup. Kondisi tersebut dinilai berbahaya, mengingat pertumbuhan industri di Karawang terus meningkat setiap tahun dan berbanding lurus dengan potensi pencemaran lingkungan.
“Karawang mengalami lonjakan industri dan kepadatan penduduk, tetapi pengawasan terhadap limbah berbahaya justru lemah. Jika dibiarkan, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujar Wahyudin dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan pemantauan dan analisis Pro Gerakan Rakyat Adil Makmur, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang diduga mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah B3. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius adalah kawasan Tree Business di wilayah Tanjungpura, yang diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa dilengkapi Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta Rencana Teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3.
Wahyudin menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan hukum bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyebut praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam aturan tersebut, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada korporasi, tetapi juga bisa melekat pada direksi dan komisaris jika mengetahui, membiarkan, atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyudin mengingatkan bahwa pembiaran oleh pejabat berwenang juga memiliki konsekuensi hukum. Kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan dapat berujung pada sanksi pidana, sanksi jabatan, hingga sanksi administratif berat.
“Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan menegaskan bahwa alasan tidak tahu atau belum adanya laporan tidak bisa dijadikan pembenaran atas pencemaran dan kerusakan lingkungan,” katanya.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum terhadap limbah B3 berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karawang. Wahyudin juga menyinggung kasus PT Dame Alam Sejahtera sebagai contoh buruk akibat minimnya pengawasan dan penindakan.
Atas dasar itu, Pro Gerakan Rakyat Adil Makmur mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas melalui audit lingkungan secara menyeluruh, inspeksi lapangan terpadu, serta penegakan hukum administratif dan pidana tanpa pandang bulu.
“Ketegasan pemerintah hari ini akan menentukan apakah Karawang benar-benar berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan generasi mendatang,” pungkas Wahyudin. [Ega Nugraha]










