KARAWANG, alexanews.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila sesama jenis yang viral di Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam mengamankan para terduga pelaku. Namun di sisi lain, LBH juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku utama saja, melainkan turut menjerat pihak yang diduga menyediakan tempat kejadian.

Direktur Politik, Hukum, dan HAM LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti, S.H., menegaskan bahwa langkah cepat jajaran kepolisian merupakan bentuk keseriusan dalam merespons laporan masyarakat terkait video yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tindakan tegas tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang responsif terhadap keresahan publik.

Namun demikian, Fajar menilai masih ada aspek penting yang perlu diusut lebih dalam, yaitu keterlibatan pihak penyedia tempat yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa dalam perspektif hukum pidana, pihak yang memberikan sarana atau kesempatan terjadinya tindak pidana tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum.

LBH Arya Mandalika bahkan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pihak pembantu apabila dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana, baik sebelum maupun saat kejahatan berlangsung.

“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Namun kami juga meminta agar penyedia tempat turut diproses hukum karena memiliki peran dalam terjadinya peristiwa tersebut,” ujar Fajar dalam keterangannya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila sesama jenis dan memicu keresahan masyarakat. Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial hingga akhirnya menarik perhatian aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kejadian diduga berada di wilayah Kabupaten Karawang dengan waktu kejadian sekitar pukul 01.00 WIB. Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Satreskrim Polres Karawang kemudian menerbitkan Laporan Informasi Nomor 6/VI/Satreskrim/2024 tertanggal 8 Juni sebagai dasar penyelidikan awal. Dari sana, tim langsung melakukan penyisiran lokasi dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Total sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses awal penyelidikan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Resmob Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Ketiganya diketahui berinisial SA, RD, dan DT.

Ketiga terduga pelaku tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Aparat kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat untuk menentukan pasal yang tepat dalam proses hukum selanjutnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, terdapat kesepakatan penerapan Pasal 406 juncto Pasal 414 dalam proses penanganan kasus ini. Pasal tersebut berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan di ruang publik serta perbuatan cabul.

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan aparat penegak hukum, para pelaku dapat dikenakan ancaman pidana yang cukup berat. Pasal 406 yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan di tempat umum mengatur ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Pasal 414 yang mengatur tentang perbuatan cabul memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, yakni maksimal hingga 9 tahun penjara.

Kombinasi pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian menilai kasus ini sebagai perbuatan yang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan kepolisian. Desakan LBH Arya Mandalika agar penyedia tempat turut diproses hukum menambah dimensi baru dalam penanganan kasus ini.

Menurut LBH, penegakan hukum yang menyeluruh diperlukan agar tidak hanya pelaku utama yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kontribusi dalam terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial yang memicu reaksi luas dari masyarakat. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk tetap bekerja profesional dalam mengungkap fakta secara utuh dan proporsional.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polres Karawang memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan baru yang dapat memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.