SERGAI, AlexaNews.ID – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumdesMa) Bamban Jaya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kerugian program penggemukan sapi yang ramai diberitakan. Manajemen menegaskan, sampai saat ini kegiatan tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan mengalami kerugian.

Direktur BumdesMa Bamban Jaya, Pujianto, mengatakan informasi kerugian yang beredar dinilai terlalu prematur karena program baru berjalan sekitar satu bulan.

“Program ini masih berjalan. Belum bisa disimpulkan mengalami kerugian,” kata Pujianto, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap awal pihaknya sempat merencanakan pembelian sapi di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan harga sekitar Rp11,5 juta per ekor. Namun setelah dilakukan kajian, BumdesMa memutuskan membeli sapi di Kecamatan Secanggang dengan harga lebih rendah.

Sebanyak 20 ekor sapi jantan dibeli seharga Rp10,25 juta per ekor dan lima ekor sapi betina seharga Rp9,5 juta per ekor. Seluruh sapi tersebut ditempatkan di kandang BumdesMa Bamban Jaya di Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tidak hanya itu, manajemen juga kembali menambah 10 ekor sapi melalui Manajer Peternakan serta melakukan pembangunan tambahan kandang.

“Dengan penambahan tersebut, total sapi yang kami kelola sekarang berjumlah 35 ekor,” jelas Pujianto.

Terkait anggaran, Pujianto menyebut total dana BumdesMa Bamban Jaya sebesar Rp1,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penggunaan baru sekitar Rp1 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pembelian 35 ekor sapi, satu unit mobil pikap operasional, pembangunan kandang, pembuatan sumur bor, pendirian gerai pupuk beserta sarana pendukung, pengadaan laptop dan perlengkapan kantor, pembayaran gaji karyawan, BBM kendaraan, hingga biaya operasional lainnya.

“Semua pengeluaran dilengkapi kwitansi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pujianto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pengelola BumdesMa. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Pemberitaan yang muncul cenderung opini dan tidak didukung data akurat. Kami merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, klaim kerugian hingga Rp251 juta tidak memiliki dasar kuat karena kegiatan penggemukan sapi masih berada pada fase awal produksi.

“Anggaran yang keluar tidak bisa langsung disebut kerugian, karena usaha ini masih berjalan,” katanya.

Selain itu, pembangunan kandang dan pengadaan mobil pikap bukan hanya untuk satu kali program, melainkan investasi jangka panjang bagi seluruh unit usaha BumdesMa, termasuk mendukung distribusi pupuk.

“Fasilitas ini untuk jangka panjang dan menopang seluruh usaha BumdesMa,” tandas Pujianto.

Ke depan, BumdesMa Bamban Jaya akan terus mengembangkan unit usaha secara berkelanjutan. Keuntungan nantinya dibagi sesuai kesepakatan, yakni 30 persen untuk BumdesMa, 20 persen untuk desa, dan 50 persen sebagai tambahan modal usaha.

“Semua keuntungan usaha BumdesMa akan dibagikan sesuai kesepakatan, termasuk untuk desa,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pujianto menambahkan rencana penanaman padi hibrida yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) belum bisa direalisasikan karena belum tersedia lahan sewa untuk kegiatan tersebut. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.