AlexaNews

Alexa Law Firm Somasi Terbuka Media yang Beritakan Kasus Puteri Padi Sepihak

KARAWANG, AlexaNews.ID — Penyelesaian kisruh yang melibatkan Puteri Padi Karawang dan tiga gadis belia telah mencapai titik damai setelah mediasi.

Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum Ujang Sunarya, Candra Irawan, SH menjelaskan bahwa mediasi berlangsung pada Minggu (22/10/2023) sore di Kantor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Mediasi tersebut melibatkan tiga gadis, orang tua mereka, pihak P2TP2A, dan penyelenggara Puteri Padi.

Ujang Sunarya, pendiri Puteri Padi Karawang, menjelaskan bahwa konflik yang terjadi bukan akibat dari penipuan, melainkan akibat mis-komunikasi.

“Iya betul, apa yang telah beredar di berita dan media sosial mengenai penipuan adalah tidak benar. Ini semata-mata disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara saya dan ketiga gadis Karawang,” kata Ujang, yang akrab disapa Nara.

Selanjutnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk memulihkan nama baik ketiga gadis Karawang dalam ajang pemilihan Puteri Padi.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Ujang Sunarya telah menunjuk tim pengacara dari Kantor Pengacara Alexa (Alexa Law Firm) yang dipimpin oleh Candra Irawan, SH.

Candra menjelaskan, “Sebenarnya, permasalahan ini hanya terkait dengan miskomunikasi. Namun, sebelum mediasi berlangsung, telah ada berita yang tidak seimbang dan tanpa adanya hak jawab serta koreksi dari klien kami. Hal ini sangat merugikan klien kami.”

Candra juga menegaskan bahwa selama mediasi tidak ada tindakan penipuan dan penggelapan yang terjadi.

Oleh karena itu, terkait dengan pemberitaan yang telah dibuat, Candra telah mengeluarkan somasi terbuka kepada media-media yang telah menerbitkan berita tersebut.

Media diminta untuk menarik berita tersebut dalam waktu 24 jam karena telah merugikan kliennya. Jika somasi ini tidak diindahkan, Candra menyatakan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!