SERGAI, AlexaNews.ID – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Seorang pemuda nekat membobol ruang perpustakaan SD Negeri No. 105412 Sei Bamban dan menggondol delapan unit Chromebook milik sekolah.

Beruntung, kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sergai dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial MP alias Y (25) diamankan bersama seluruh barang bukti dengan total kerugian mencapai Rp44,4 juta.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban.

Kepala Sekolah SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, Ade Irfansyah S.Pd (40), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai setelah menerima informasi dari seorang guru, Suci Rahmadani, yang pertama kali mengetahui ruang perpustakaan sekolah telah dibobol.

Sekitar pukul 07.00 WIB, saksi menghubungi pelapor dan menyampaikan kondisi perpustakaan yang sudah dalam keadaan rusak. Saat kepala sekolah tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, pintu depan perpustakaan terlihat rusak, sementara lemari dan loker penyimpanan barang dalam kondisi berantakan.

Tak hanya ruang perpustakaan, pintu ruang aset sekolah juga diketahui telah dirusak. Dari hasil pendataan, pihak sekolah mendapati sejumlah inventaris penting raib, yakni lima unit Chromebook merek Axioo, tiga unit Chromebook merek Acer, serta satu unit kipas angin dinding.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah resmi membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Sergai guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir SH MH. Tim dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH.

Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan tersangka di kediamannya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua unit Chromebook merek Acer. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyembunyikan enam unit Chromebook lainnya di dalam tas sandang yang disembunyikan di semak-semak dekat rel kereta api.

Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan enam unit Chromebook, terdiri dari satu unit merek Acer dan lima unit merek Axioo, yang disimpan di dalam tas ransel warna putih lis biru.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (2/2/2026). Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu ruangan sekolah menggunakan sebuah gunting.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU L.B. Manullang.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.