CIREBON, AlexaNews.ID – Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga suasana kondusif selama Ramadan 1447 Hijriah. Namun, upaya tersebut tercoreng setelah tempat hiburan Karaoke Emerald Ametis di Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon, kedapatan tetap beroperasi saat masa larangan.

Temuan itu terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon pada Sabtu (21/2/2026) malam. Saat sidak berlangsung, petugas mendapati aktivitas operasional di lokasi yang seharusnya tutup selama Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menegaskan bahwa pengelola telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 500.13/SE.4/Disbudpar/2026. Dalam aturan tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, panti pijat, dan karaoke diwajibkan menghentikan operasional mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.

“Manajemen sudah kami layangkan panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk soal perizinan. Yang jelas, operasional saat Ramadan ini melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Edi saat ditemui di kantornya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir para pelaku usaha hiburan di Kota Cirebon relatif patuh terhadap kebijakan penutupan sementara selama bulan puasa. Namun, tahun ini ditemukan pelanggaran yang berpotensi berujung sanksi tegas sesuai regulasi daerah.

Satpol PP memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha bisa saja dijatuhkan sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum selama Ramadan. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.