KARAWANG, AlexaNews.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para bakul nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage guna membahas penerapan kebijakan baru terkait sistem retribusi, Jumat (20/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah didampingi Sekretaris Komisi II Natala Sumedha. Pertemuan digelar sebagai respons atas aspirasi pelaku usaha perikanan yang menyampaikan keberatan terhadap perubahan skema retribusi.

Dalam pembahasan itu, sistem penarikan retribusi yang sebelumnya dihitung berdasarkan hasil tangkapan ikan atau tonase sebesar 2,4 persen kini berubah menjadi perhitungan berdasarkan luas lahan lapak yang digunakan di area pelelangan.

Perubahan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi turunan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang harus diterapkan di daerah.

Sejumlah bakul nelayan menilai aturan baru berpotensi memberatkan. Mereka beralasan harga ikan yang dijual tidak selalu stabil, sehingga penerapan tarif tetap berdasarkan luas lapak dianggap kurang adil ketika hasil tangkapan bernilai rendah.

Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah mengatakan pihaknya hadir untuk menjembatani kepentingan pemerintah daerah dan para pelaku usaha perikanan agar kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Komisi II berupaya memfasilitasi aspirasi para bakul nelayan agar ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat namun tetap sesuai regulasi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa sistem retribusi tetap menggunakan skema perhitungan berdasarkan luas area. Namun demikian, para bakul mengusulkan adanya penyesuaian tarif dari nilai awal sebesar Rp26 ribu per meter.

Terkait besaran perubahan tarif, DPRD menyerahkan keputusan akhir kepada Bupati Karawang untuk ditetapkan melalui kebijakan pemerintah daerah.

Mumun juga menyebutkan bahwa TPI Ciparage menjadi salah satu penyumbang retribusi terbesar sektor perikanan di Kabupaten Karawang. Karena itu, kebijakan yang nantinya diputuskan akan berdampak pada seluruh tempat pelelangan ikan di wilayah tersebut.

DPRD berharap hasil pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan usaha para nelayan maupun bakul ikan. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.