BEKASI, AlexaNews.ID – Sejumlah kegiatan pemeliharaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi menjadi perhatian publik. Beberapa pos belanja yang telah tercatat terserap anggarannya dinilai belum sepenuhnya menunjukkan hasil di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan ada sejumlah paket pemeliharaan dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, kondisi beberapa aset disebut belum mengalami perubahan signifikan sebagaimana tercantum dalam laporan administrasi.

Salah satu yang dipertanyakan yakni belanja pemeliharaan kendaraan bermotor khusus jenis selfloader senilai Rp80 juta. Dalam dokumen disebut pekerjaan telah selesai, tetapi unit tersebut dikabarkan belum dapat digunakan secara optimal.

Selain itu, anggaran pemeliharaan alat berat berupa excavator sebesar Rp405 juta juga menjadi perhatian. Dari hasil penelusuran, beberapa unit disebut belum memperlihatkan adanya aktivitas perbaikan yang nyata meskipun dana telah dialokasikan.

Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga berupa alat pendingin senilai Rp41,6 juta turut dipertanyakan. Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai unit yang diperbaiki maupun hasil pekerjaan yang dapat dimanfaatkan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Volmentrad Vidi Deo Sianturi, menyampaikan pekerjaan yang tercantum dalam laporan telah dilaksanakan dan dilaporkan kepada pimpinan.

“Semua pekerjaan yang tertera sudah kami laksanakan sesuai laporan ke pimpinan. Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan itu sudah kami laporkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Namun ia belum merinci pekerjaan mana yang tidak dilaksanakan, termasuk apakah berkaitan dengan pemeliharaan selfloader, excavator, atau alat pendingin. Nilai anggaran dari pekerjaan yang tidak terlaksana juga belum dijelaskan secara detail.

Saat dimintai klarifikasi lanjutan, ia menyarankan agar permintaan informasi dilakukan melalui surat resmi kepada instansi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, belanja pemeliharaan yang bersumber dari APBD harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dapat dimanfaatkan.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan PPK bertanggung jawab atas kebenaran administrasi serta kesesuaian teknis sebelum proses pembayaran dilakukan.

Apabila ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi riil, regulasi membuka peluang dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah maupun pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci disertai dokumen teknis maupun berita acara serah terima pekerjaan. Perkembangan persoalan ini masih terus ditelusuri. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.