KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menerima kunjungan kerja Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rangka Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digelar di Aula Husni Hamid, Kamis (26/2).
Kedatangan kedua menteri tersebut disambut langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, para kepala OPD, camat, kepala desa, operator SIKS-NG, pendamping desa, hingga pilar-pilar sosial dan relawan se-Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyatukan serta memperbarui data sosial ekonomi masyarakat agar penyaluran bantuan sosial dan berbagai program afirmasi benar-benar tepat sasaran.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan data dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemerintah lainnya. Sejak 9 Februari 2026, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menggunakan data terpadu ini sebagai acuan utama.
Dalam arahannya, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembenahan dan pemutakhiran data menjadi fondasi utama dalam meningkatkan akurasi distribusi bantuan. Menurutnya, selama satu tahun terakhir pemerintah terus melakukan verifikasi dan validasi agar data semakin presisi, transparan, dan akuntabel.
“Data yang akurat akan memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Menteri Sosial juga mengungkapkan adanya evaluasi terhadap program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Berdasarkan hasil pemadanan dengan DTSEN, masih ditemukan masyarakat pada kelompok desil 1–5 yang belum tercatat sebagai penerima PBI-JK. Sebaliknya, terdapat pula masyarakat pada desil 6–10 yang masih terdaftar sebagai penerima.
Ke depan, mekanisme penonaktifan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memberikan masa transisi selama tiga bulan sebagai bentuk pemberitahuan sebelum kepesertaan dinonaktifkan.
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki ketepatan sasaran program jaminan kesehatan sekaligus menjaga prinsip keadilan sosial.
Di Kabupaten Karawang, tercatat sebanyak 181.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial dengan total anggaran mencapai Rp585,787 miliar.
Bantuan tersebut meliputi program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), permakanan, santunan yatim piatu, hingga PBI-JK. Angka ini menunjukkan besarnya komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli serta kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya itu, Menteri Sosial juga memberikan apresiasi atas capaian Pemkab Karawang yang telah merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) hingga 100 persen. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa dalam memastikan validitas data sosial ekonomi.
Sesuai mandat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang dan partisipatif. Dimulai dari tingkat RT/RW, pendamping PKH dan desa, operator desa, hingga dibahas secara terbuka melalui musyawarah desa.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat proses pendataan lebih transparan serta mengurangi potensi kesalahan sasaran. DTSEN pun tidak hanya menjadi dasar penyaluran bansos, tetapi juga rujukan dalam berbagai program pembangunan desa seperti rumah layak huni dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dengan pelibatan semua unsur hingga tingkat desa, data akan semakin valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan para menteri ke Karawang. Ia menegaskan bahwa validitas data menjadi penentu arah kebijakan dan masa depan kesejahteraan masyarakat.
“Data yang akurat akan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar menerima haknya. Kami juga mendorong agar kepesertaan yang sudah ada dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitas layanannya,” katanya.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Karawang optimistis implementasi DTSEN akan semakin memperkuat ketepatan sasaran bantuan sosial. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Apresiasi terhadap capaian UHC 100 persen di Karawang menjadi momentum penting bahwa integrasi data dan komitmen pelayanan publik dapat berjalan beriringan. Dengan sistem data yang lebih akurat dan kolaboratif, kebijakan sosial diyakini akan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan. (Risang)










