PURWAKARTA, Alexanews.id – Dana bantuan sosial yang menjadi hak seorang warga Desa Ciwareng, Kabupaten Purwakarta, akhirnya diterima setelah sebelumnya diduga tidak sampai ke tangan penerima. Nilai bantuan yang dikembalikan mencapai Rp10,1 juta.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal sebagai Om Zein, melalui unggahan video di media sosialnya. Dalam rekaman itu, ia menanyakan langsung kepada kepala desa mengenai perkembangan pengembalian dana yang sempat menjadi sorotan.

Dari keterangan kepala desa, dana bantuan untuk Ma Ecih tercatat sejak 2023, namun dalam perjalanannya tidak diterima oleh yang bersangkutan. Hingga akhirnya, pada 2025, uang tersebut dikembalikan secara penuh dengan total Rp10.100.000 dan telah diserahkan kepada penerima manfaat.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa bantuan sosial harus diterima secara utuh oleh warga yang berhak. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mengambil atau menguasai dana tersebut tanpa hak.

Menindaklanjuti temuan ini, Bupati langsung menginstruksikan seluruh kepala desa di wilayah Purwakarta untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap data dan distribusi bansos. Ia meminta setiap aparat desa mencocokkan daftar penerima dari Dinas Sosial dengan kondisi riil di lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi warga yang seharusnya menerima bantuan namun justru tidak mendapatkan haknya. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Kasus di Ciwareng menjadi peringatan bahwa pengawasan distribusi bantuan sosial harus dilakukan secara berlapis. Aparat desa diminta aktif memverifikasi langsung kepada warga, bukan sekadar mengandalkan data administratif.

Pemkab Purwakarta berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan sistem penyaluran bansos di tingkat desa. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar program bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menyisakan persoalan.

Ma Ecih kini telah menerima haknya. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan diperketat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.