INDRAMAYU, alexanews.id – Kematian seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan korban meninggal akibat penganiayaan oleh majikannya di Arab Saudi.
Korban diketahui bernama Watirih (40), warga Blok Bedug, Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat. Ia berangkat bekerja ke Arab Saudi sejak Januari 2022.
Adik korban, Maghfuroh (29), mengatakan komunikasi dengan kakaknya sempat berjalan lancar pada tahun pertama bekerja. Namun sejak 2023 hingga awal 2026, keluarga kehilangan kontak dengan korban.
“Sudah hampir dua tahun tidak ada kabar sama sekali dari kakak saya. Tiba-tiba keluarga mendapat informasi bahwa beliau sudah meninggal dunia di Arab Saudi,” kata Maghfuroh saat ditemui di rumahnya.
Keluarga baru menerima kabar duka pada 15 Februari 2026. Sementara informasi yang mereka terima menyebutkan Watirih telah meninggal sejak 9 Februari 2026.
Menurut Maghfuroh, keluarga juga mendapat informasi bahwa kematian korban diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.
“Informasi yang kami terima, pelakunya majikan perempuan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Meski keluarga telah mengikhlaskan pemakaman Watirih yang dilakukan di Arab Saudi pada 7 Maret 2026, mereka tetap menuntut keadilan atas penyebab kematian korban.
“Kami ikhlas jika dimakamkan di sana, tapi kalau benar karena penganiayaan kami tidak bisa menerima. Kami berharap pelaku dihukum setimpal,” tegas Maghfuroh.
Kuasa hukum keluarga, Toni RM, mengungkapkan fakta lain yang menambah keprihatinan keluarga. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan rekan sesama PMI, jenazah korban ditemukan di dekat tempat sampah di sekitar apartemen majikannya.
“Informasi yang kami terima, jenazah almarhumah ditemukan di samping tempat sampah di dekat apartemen majikan,” ujar Toni.
Pihaknya kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta KBRI di Riyadh untuk memantau proses hukum yang tengah berjalan di Arab Saudi.
Selain menuntut hukuman berat bagi pelaku, kuasa hukum juga akan memperjuangkan hak-hak korban yang belum terpenuhi, termasuk kemungkinan gaji yang belum dibayarkan selama korban tidak dapat dihubungi oleh keluarga.
“Kami akan mengawal proses hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak almarhumah bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Toni. (Kirno)










