LEBAK, alexanews.id – Polsek Warunggunung, jajaran Polres Lebak, memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online mengenai penanganan kasus rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Agus Sulistyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, informasi awal diterima dari Bahrudin yang merupakan Ketua Tim 9 DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia mengenai adanya rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Kecamatan Warunggunung.
“Benar bahwa Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menerima sejumlah barang berupa beberapa bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai dari seorang penjual berinisial M.
Selanjutnya, sesuai arahan pimpinan dan berdasarkan kewenangan penanganan perkara cukai, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penanganan dari pihak Bea Cukai, penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.999.000 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Agus juga menegaskan bahwa terhadap penjual rokok ilegal tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Warunggunung, karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan kewenangan penanganan selanjutnya berada pada pihak Bea dan Cukai.
Ia menambahkan, Unit Reskrim Polsek Warunggunung telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengecekan lokasi, pengamanan barang bukti rokok yang diduga ilegal, hingga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Banten.
“Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.
Polsek Warunggunung juga menegaskan komitmennya untuk terus merespons setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana serta menjaga sinergi dengan instansi terkait dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lebak. (Endi)










