BEKASI, alexanews.id – Sejumlah dokumen kontrak proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mencuat ke publik setelah dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Dokumen yang berasal dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tersebut berisi rincian pengadaan barang dan jasa terkait proyek rehabilitasi serta pembangunan ruang kelas sekolah dasar (SD).
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen yang beredar, terdapat sedikitnya tujuh kontrak proyek utama pada tahun anggaran 2025 yang kini menjadi perhatian dalam proses pengembangan perkara hukum yang tengah berjalan.
Mayoritas proyek tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sedang hingga berat serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di sejumlah sekolah dasar yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Nilai proyek yang tercantum dalam dokumen kontrak bervariasi, dengan kisaran anggaran mencapai miliaran rupiah untuk setiap kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi.
Beberapa perusahaan penyedia jasa konstruksi yang tercatat dalam dokumen tersebut antara lain PT Tirta Jaya Mandiri Konstruksindo, CV Wartzoe, CV Rajawali Muda 97, serta CV Barok Konstruksi.
Salah satu proyek yang tercantum yakni rehabilitasi total SDN Cikarageman 03 di Kecamatan Setu yang dikerjakan oleh PT Tirta Jaya Mandiri Konstruksindo dengan nilai kontrak sebesar Rp1.467.800.000.
Selain itu, terdapat pula proyek rehabilitasi total SDN Sukarapih 03 di Kecamatan Tambelang dengan nilai kontrak Rp1.483.600.000 yang tercatat dikerjakan oleh CV Wartzoe.
Proyek lainnya adalah rehabilitasi total SDN Sukakarya 01 di Kecamatan Sukakarya dengan nilai kontrak Rp1.477.260.000 yang tercantum atas nama CV Rajawali Muda 97.
Sementara itu, sejumlah proyek juga tercatat dikerjakan oleh CV Barok Konstruksi, di antaranya rehabilitasi total SDN Sukaraya 02 di Kecamatan Karangbahagia dengan nilai kontrak Rp2.227.668.000.
Perusahaan yang sama juga tercatat mengerjakan pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Sriamur 02 di Kecamatan Tambun Utara dengan nilai kontrak Rp2.229.985.000.
Selain itu, terdapat pula proyek rehabilitasi total SDN Karangsentosa 02 di Kecamatan Karangbahagia dengan nilai kontrak Rp2.225.481.000.
Dalam dokumen yang sama juga tercantum proyek rehabilitasi total SDN Babelan Kota 04 di Kecamatan Babelan yang dikerjakan oleh CV Wartzoe dengan nilai kontrak Rp1.477.260.000.
Seluruh kontrak proyek tersebut diketahui diterbitkan dalam rentang waktu April 2025 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain mencantumkan nama perusahaan penyedia jasa, dokumen tersebut juga memuat identitas atas nama Endin Samsudin yang tercatat dalam rangkaian dokumen dengan nomor referensi yang sama, yakni STPBB/2947/DIK.01.05/23/12/2025.
Munculnya nama tersebut dengan nomor referensi yang seragam dalam sejumlah dokumen kontrak turut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara yang saat ini sedang berjalan.
Deretan dokumen tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami oleh aparat penegak hukum guna memastikan keterkaitan antara proyek-proyek tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung dan otoritas terkait masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta pihak-pihak yang tercantum di dalamnya untuk memastikan validitas data serta kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak. (Wnd)










