PURWAKARTA, alexanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus mendorong percepatan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 oleh seluruh perangkat daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah, Pemkab Purwakarta menargetkan seluruh perangkat daerah telah mengumumkan RUP sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, kepatuhan pengumuman RUP juga menjadi salah satu indikator penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta indikator pencegahan korupsi dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data monitoring pada aplikasi SiRUP hingga 9 Maret 2026, nilai RUP yang telah diumumkan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta mencapai sekitar Rp755,66 miliar atau sekitar 80,03 persen dari total pagu belanja pengadaan yang mencapai Rp944,25 miliar.

Untuk mempercepat capaian tersebut, Bagian PBJ Setda Purwakarta secara aktif melakukan berbagai langkah koordinasi dan pendampingan kepada perangkat daerah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, mengatakan pihaknya rutin melakukan rapat monitoring dan evaluasi bersama para admin RUP di masing-masing perangkat daerah guna memastikan progres pengumuman berjalan sesuai target.

“Melalui forum monitoring dan evaluasi ini kami memantau perkembangan pengumuman RUP di setiap perangkat daerah, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi agar proses input data dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu,” ujar Ofi, Sabtu (14/3/2026).

Selain itu, Pemkab Purwakarta juga memperkuat koordinasi melalui penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.

Dalam surat edaran tersebut, para pimpinan perangkat daerah diminta untuk menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera menyelesaikan pengumuman RUP di aplikasi SiRUP.

Menurut Ofi, pengumuman RUP memiliki peran penting sebagai tahap awal transparansi pengadaan pemerintah sekaligus membuka akses informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Dengan RUP yang diumumkan lebih awal dan lengkap, pelaku usaha dapat mengetahui rencana pengadaan pemerintah secara terbuka sehingga prosesnya menjadi lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel,” jelasnya.

Pemkab Purwakarta optimistis seluruh perangkat daerah dapat menuntaskan pengumuman RUP sebelum akhir Maret 2026 sehingga proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip good governance. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.