KARAWANG, alexanews.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mulai menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.
Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kalangan akademisi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 2 DPRD Karawang pada Senin, 23 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, Komisi IV DPRD Karawang melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), hingga Bagian Hukum Setda Karawang. Selain itu, tim akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang juga turut memberikan kontribusi pemikiran.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan arsip daerah di era modern. Tidak hanya sekadar penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup aspek pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan arsip sebagai sumber informasi publik.
Sejumlah masukan dan kajian akademis disampaikan dalam rapat tersebut guna memperkaya substansi Raperda. Hal ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan perkembangan sistem pemerintahan yang semakin kompleks.
Komisi IV DPRD Karawang menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pengelolaan arsip yang profesional dan terintegrasi.
Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejalan dengan prinsip good governance.
Keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan ini dinilai sebagai bentuk sinergi yang penting antara legislatif, eksekutif, dan akademisi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Karawang berharap sistem kearsipan daerah ke depan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah sebagai sumber data dan informasi strategis bagi pembangunan daerah. (Karya)










