KARAWANG, alexanews.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah menunjukkan komitmen nyata terhadap kebijakan efisiensi energi dengan memberi contoh langsung kepada aparatur sipil negara (ASN).
Meski kebijakan penghematan energi belum resmi diberlakukan, keduanya sudah memulai langkah konkret. Pada Selasa (31/3), Bupati Aep datang ke kantor menggunakan mobil listrik milik pribadi, sementara Sekda Asep Aang memilih mengendarai sepeda motor.
Kehadiran keduanya dengan kendaraan hemat energi ini menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sejumlah pegawai bahkan mengikuti langkah tersebut dengan menggunakan sepeda motor saat berangkat kerja.
Aksi tersebut menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, menilai langkah pimpinan daerah itu patut diapresiasi karena memberikan contoh nyata kepada bawahan.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi ASN agar patuh terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
“Ketika pimpinan sudah lebih dulu menjalankan, tentu menjadi cerminan bagi pegawai. Ini bisa menumbuhkan kesadaran untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karawang tengah bersiap menghadapi kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN yang direncanakan pemerintah pusat mulai April 2026.
Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa sistem kerja dari rumah tidak berarti mengurangi beban kerja. Justru, pengawasan terhadap kinerja ASN akan dilakukan secara lebih terukur.
Ia memastikan seluruh aktivitas ASN selama WFH akan dimonitor melalui sistem digital, sehingga tetap produktif meski tidak berada di kantor.
“WFH tetap mengedepankan kinerja. ASN wajib melakukan absensi dan menyampaikan laporan pekerjaan secara real time melalui aplikasi yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan melalui aplikasi SIM ASN dan SIAP yang dilengkapi fitur GPS. ASN diwajibkan melakukan absensi dengan menyertakan titik lokasi serta swafoto sebagai bukti kehadiran.
Selain itu, setiap pegawai harus menyusun rencana kerja harian sebelum memulai aktivitas dan melaporkan progres pekerjaan secara berkala sepanjang hari.
Untuk menjaga ritme kerja, Pemkab Karawang telah menetapkan alur kegiatan selama WFH yang harus dipatuhi seluruh ASN. Aktivitas dimulai dari absensi pagi, briefing, pelaksanaan tugas dalam dua sesi, hingga laporan akhir dan absensi sore.
Seluruh rangkaian tersebut dirancang untuk memastikan tidak ada penurunan kinerja selama penerapan sistem kerja jarak jauh.
Kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari strategi nasional dalam menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Karawang mendorong ASN untuk menggunakan moda transportasi yang lebih hemat energi. Pegawai yang tinggal dalam radius lima kilometer dianjurkan menggunakan sepeda.
Sementara itu, bagi yang menempuh jarak lebih jauh, penggunaan sepeda motor dinilai lebih efisien dibanding mobil karena konsumsi BBM yang lebih rendah.
Tidak hanya itu, kendaraan dinas juga direncanakan akan ditarik sementara dan disimpan di Galeri Nyi Pager Asih. Kendaraan tersebut hanya akan digunakan untuk kegiatan tertentu yang bersifat penting.
Langkah ini diambil untuk menekan penggunaan BBM sekaligus mendorong ASN beralih ke kendaraan yang lebih efisien.
Terkait jadwal penerapan WFH, Pemkab Karawang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Namun, dua skenario telah disiapkan sebagai opsi pelaksanaan.
Jika pemerintah pusat menetapkan hari tertentu secara nasional, maka Karawang akan mengikuti. Namun jika diberi kewenangan, opsi yang disiapkan adalah penerapan WFH pada hari Rabu.
Dengan skema tersebut, ASN akan bekerja di kantor pada awal dan akhir pekan kerja, sementara satu hari di tengah pekan dilakukan dari rumah.
Lebih jauh, Asep Aang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penghematan BBM, tetapi juga efisiensi energi secara menyeluruh, termasuk penggunaan listrik di perkantoran.
Melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik, seluruh aktivitas ASN tetap dapat dipantau secara optimal.
Pemkab Karawang memperkirakan kebijakan ini mampu menekan konsumsi BBM hingga 20 persen, dengan potensi efisiensi anggaran mencapai sekitar Rp1 miliar dalam satu bulan.
Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Sektor penting seperti kesehatan, kebencanaan, perhubungan, dan ketertiban umum tetap beroperasi dengan sistem piket.
Di tingkat pusat, Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja sesuai standar yang telah ditetapkan. (Risang)










