KARAWANG, alexanews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kamis (16/4/2026) malam. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kepatuhan perizinan serta ketertiban umum di wilayah tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, tim gabungan menemukan dugaan bahwa tempat usaha tersebut telah beroperasi secara komersial meski belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting. Kondisi ini menjadi sorotan serius karena berkaitan langsung dengan aspek legalitas dan keselamatan bangunan.

Sidak tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, hingga MUI Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, bangunan Theatre Night Mart diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat wajib sebelum sebuah bangunan digunakan secara publik.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan atas temuan tersebut. Ia menyebutkan, rekomendasi resmi berupa penutupan sementara tengah disiapkan untuk disampaikan kepada instansi terkait.

“Besok akan diterbitkan surat rekomendasi penutupan yang akan disampaikan kepada Satpol PP. Saat ini masih dalam tahap klasifikasi,” ujar Saepudin.

Tak hanya soal legalitas bangunan, tim juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam klasifikasi risiko usaha. Theatre Night Mart disebut hanya terdaftar sebagai usaha restoran dengan kategori risiko rendah, sementara aktivitas di lapangan mengindikasikan kegiatan dengan risiko lebih tinggi.

Perbedaan klasifikasi tersebut berdampak pada standar teknis dan pengawasan yang seharusnya diterapkan. Jika benar terjadi ketidaksesuaian, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, kapasitas tempat duduk di lokasi juga dilaporkan melebihi data yang tercantum dalam dokumen perizinan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif yang cukup kompleks.

DPRD menilai praktik operasional tanpa kelengkapan izin ini dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi daerah. Oleh karena itu, penertiban dinilai penting agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Saat ini, Satpol PP Kabupaten Karawang bersiap menindaklanjuti hasil sidak tersebut. Penutupan sementara disebut menjadi opsi yang akan ditempuh apabila rekomendasi resmi telah diterbitkan oleh DPRD. (Risang)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.