PURWAKARTA, alexanews.id – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bungursari beberapa waktu lalu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 20 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah minimarket di kawasan Bungursari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat sekelompok pemuda yang baru saja selesai menonton pertandingan sepak bola melintas di lokasi kejadian. Namun, mereka tiba-tiba diserang oleh kelompok lain yang jumlahnya lebih banyak.
“Dari keterangan awal, korban diserang oleh sekitar 10 orang tak dikenal. Dua orang korban sempat tertinggal dan mengalami aksi kekerasan,” ujar Kapolres, Rabu 22 April 2026.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka cukup serius, di antaranya luka di bagian kepala dan memar di sejumlah tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa botol kaca, batu, serta potongan kayu yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan berlangsung.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut. Sejumlah pelaku diduga mengambil kendaraan milik korban dan menjualnya.
“Dari 14 orang yang diamankan, 10 orang kami duga terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Sementara 4 lainnya masih didalami terkait dugaan pengambilan barang milik korban,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa insiden ini tidak berkaitan dengan kelompok suporter sepak bola tertentu. Berdasarkan hasil pendalaman, peristiwa dipicu oleh kesalahpahaman di jalan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Para pelaku diketahui merupakan warga Purwakarta dengan rentang usia antara 20 hingga 25 tahun. Polisi pun memastikan seluruhnya telah berstatus dewasa dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi ataupun melakukan aksi balasan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Mari bersama menjaga situasi keamanan di Purwakarta agar tetap kondusif,” pungkasnya. (Ega Nugraha)









