TUBABA, alexanews.id – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar terus digenjot Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Salah satu langkah konkretnya dilakukan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) dengan menggelar pendataan ulang pedagang di Pasar Dayamurni, Kecamatan Tumijajar.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembenahan sistem retribusi pasar agar lebih transparan, tertib, dan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Pendataan pedagang tersebut dilakukan Diskoperindag Tubaba bersama tim terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, hingga jajaran pengelola pasar.
Kepala Dinas Koperindag Tubaba, Ahmad Nazaruddin, mengatakan kegiatan pendataan ini mulai dilaksanakan sejak 28 April 2026 dan akan berlangsung hingga seluruh data pedagang di pasar daerah terverifikasi secara menyeluruh.
Menurutnya, pendataan tersebut merupakan langkah awal untuk memperbarui basis data pedagang yang selama ini menjadi acuan dalam penarikan retribusi pasar.
“Pendataan pedagang ini kita lakukan untuk updating data pedagang di pasar daerah. Dengan data yang akurat, maka sistem pemungutan retribusi juga bisa berjalan lebih optimal dan transparan,” kata Ahmad Nazaruddin.
Ia menjelaskan, selama ini salah satu tantangan dalam pengelolaan retribusi pasar adalah belum sepenuhnya sinkron antara data pedagang aktif dengan potensi riil di lapangan. Karena itu, pembaruan data dinilai penting agar kebijakan pemungutan retribusi lebih tepat sasaran.
Bukan hanya soal penertiban administrasi, pendataan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap potensi pendapatan dari sektor pasar dapat tergarap maksimal.
“Ini juga bagian dari transparansi dalam pengoptimalan pemungutan retribusi. Harapannya, PAD Tubaba dari sektor pasar bisa meningkat dan target pendapatan daerah dapat tercapai,” ujarnya.
Pasar Dayamurni dipilih sebagai salah satu titik awal pendataan karena menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat di Kecamatan Tumijajar. Aktivitas jual beli yang cukup tinggi di pasar ini dinilai memiliki potensi retribusi yang signifikan bagi daerah.
Dengan pendataan langsung ke lapangan, petugas akan mencocokkan jumlah pedagang aktif, jenis usaha, lokasi lapak, hingga status penggunaan fasilitas pasar. Seluruh data itu nantinya akan menjadi dasar penyusunan sistem pemungutan retribusi yang lebih tertib dan akuntabel.
Pemkab Tubaba menilai, sektor pasar tradisional masih menjadi salah satu sumber PAD yang potensial jika dikelola secara profesional. Karena itu, pembenahan tata kelola pasar, termasuk validasi data pedagang, menjadi fokus penting dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Selain berdampak pada PAD, pendataan ini juga diharapkan memberi kepastian bagi pedagang terkait hak dan kewajiban mereka dalam aktivitas perdagangan di pasar.
Dengan sistem data yang lebih rapi, pemerintah dapat menyusun kebijakan pasar yang lebih tepat, mulai dari penataan lapak, kebersihan lingkungan, hingga peningkatan fasilitas pendukung aktivitas jual beli.
Langkah pendataan ini pun menjadi sinyal bahwa Pemkab Tubaba mulai serius membenahi sektor pasar tradisional, bukan hanya sebagai pusat ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai sumber pendapatan daerah yang harus dikelola secara terbuka dan profesional.
Ke depan, pendataan serupa direncanakan akan dilakukan secara bertahap di pasar-pasar lain yang ada di wilayah Tubaba agar sistem retribusi daerah semakin tertib, transparan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan PAD. (Angga)










