PURWAKARTA, alexanews.id – Dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi perhatian publik. Wakil Bupati Purwakarta Ijo Hapidin yang dikenal dengan sapaan Abang Ijo dikabarkan tengah menempuh langkah hukum terkait dugaan kerugian senilai Rp35 miliar yang disebut-sebut melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk mencari kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak atas dugaan kerugian yang dialami. Proses pendampingan hukum saat ini dikabarkan ditangani oleh Hendra Supriatna, SH., MH., bersama tim dari Arya Mandalika Law Office.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah mulai mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan untuk memperkuat laporan yang akan diajukan. Tidak hanya laporan pidana, tim hukum juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dianggap merugikan klien mereka.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, upaya hukum dilakukan agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang benderang melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak dan keadilan klien kami. Semua proses akan ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum kepada awak media.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak yang dimaksud yakni berinisial S.
. Namun hingga saat ini disebut belum ada tanggapan resmi yang diterima.
“Dua kali somasi yang kami layangkan tidak mendapatkan jawaban. Kami menilai hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik terhadap klien kami,” lanjutnya.
Kasus ini langsung menjadi sorotan masyarakat Purwakarta karena menyeret nama pejabat penting di daerah tersebut. Sejumlah warga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pejabat yang disebut dalam dugaan perkara tersebut. Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari proses hukum yang disebut akan segera bergulir dalam waktu dekat.
Pengamat menilai kasus seperti ini dapat memengaruhi dinamika pemerintahan daerah serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu mengusut persoalan secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah.
Jika laporan resmi benar diajukan dalam waktu dekat, maka perkara dugaan kerugian Rp35 miliar tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat Purwakarta maupun publik Jawa Barat secara lebih luas. (Ega Nugraha)










