KARAWANG, alexanews.id – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) yang memiliki banyak cabang usaha di Kabupaten Karawang dikabarkan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai Rp10 miliar.

Temuan tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang. Masing-masing perusahaan diketahui memiliki tunggakan pajak sekitar Rp5 miliar yang belum diselesaikan sejak tahun 2025.

Besarnya nilai tunggakan itu memicu sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak bersikap lunak terhadap wajib pajak yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya.

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi para pelaku usaha lainnya yang selama ini taat membayar pajak.

“Lah, ya jangan dibiarkan, karena itu kan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain,” kata Askun, Kamis 11 Juni 2026.

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Askun juga mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas apabila proses penagihan tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, apabila seluruh tahapan administratif telah dilakukan namun perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajiban pajak, maka persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi hemat saya sih dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya, sampai dengan mereka membayar kewajibannya,” tegasnya.

Askun juga menilai kedua perusahaan tersebut tidak bisa berlindung di balik alasan menurunnya pendapatan akibat isu boikot produk yang sempat berkembang di masyarakat. Sebab, hingga saat ini aktivitas usaha mereka masih berjalan dan tetap melakukan transaksi bisnis.

“Saya pikir itu hanya alasan mereka saja untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong, karena itu kewajiban kalian yang sudah nyari keuntungan di Karawang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.

Menurut Sahali, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan sejak tahun 2025. Namun hingga saat ini kewajiban pajak tersebut belum juga diselesaikan oleh kedua perusahaan.

“Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp10 miliar, di mana masing-masing keduanya menunggak Rp5 miliar. Itu sudah termasuk denda ya. Karena kan setiap bulannya denda naik terus selama mereka belum bayar,” ungkap Sahali.

Ia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memiliki cukup banyak cabang usaha yang beroperasi di wilayah Karawang. Saat dilakukan pemeriksaan, perusahaan yang bersangkutan juga tidak membantah masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

“Kita sudah minta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui surat kuasa khusus,” katanya.

Langkah menggandeng Kejaksaan dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penagihan sekaligus memastikan hak daerah dapat dipenuhi oleh wajib pajak. Sahali berharap kedua perusahaan segera menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh tunggakan yang ada.

“Maka kami minta kerja samanya kepada kedua perusahaan ritel ini agar segera memenuhi kewajibannya,” tandas Sahali. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.