PURWAKARTA, alexanews.id – Kasus belum diterimanya sertifikat rumah meski kredit sudah lunas di Perumahan Kota Baru Campaka, Kabupaten Purwakarta, mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, menegaskan bahwa pengembang maupun bank tidak memiliki alasan untuk menahan sertifikat rumah yang menjadi hak konsumen setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Menurutnya, begitu angsuran lunas, hak kepemilikan harus segera diberikan kepada pemilik rumah.

“Kalau angsurannya sudah lunas, sertifikat harus diserahkan. Itu sudah menjadi kewajiban pengembang dan bank. Tidak ada alasan apa pun untuk menahannya,” kata Alaikassalam ditemui HALO PWK (Member Alexa Group), Sabtu (13/6/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purwakarta itu menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Apalagi jika sertifikat yang menjadi hak warga ternyata tidak diketahui keberadaannya atau bahkan hilang.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena konsumen telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada pengembang.

“Kalau sampai sertifikat tidak ada, hilang, atau tidak diberikan kepada pemiliknya, itu sudah persoalan lain. Bahkan bisa masuk ke ranah hukum karena kewajiban pembeli sudah selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Tak hanya pengembang, Alaikassalam juga meminta Bank Tabungan Negara (BTN) ikut bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, selama masa kredit berlangsung, sertifikat rumah umumnya menjadi jaminan dan berada dalam penguasaan bank. Karena itu, setelah kredit dinyatakan lunas, dokumen tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik rumah.

“Pihak bank dan pengembang harus sama-sama bertanggung jawab. Ada hubungan kerja sama di antara keduanya. Ketika kredit sudah lunas, bank berkewajiban mengembalikan dokumen yang menjadi hak nasabah,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya keluhan sejumlah warga Perumahan Kota Baru Campaka yang mengaku belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi KPR mereka.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima redaksi, jumlah warga yang mengalami persoalan serupa tidak sedikit.

Jika warga merasa dirugikan dan membutuhkan bantuan, Alaikassalam memastikan DPRD Purwakarta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

Ia mempersilakan warga menyampaikan aspirasi maupun laporan secara langsung kepada DPRD atau Komisi III agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.

“DPRD terbuka untuk masyarakat. Kalau ada warga yang ingin mengadukan persoalan ini atau menyampaikan aspirasi, silakan datang. Kami siap menerima dan menindaklanjutinya,” katanya.

Selain menyoroti persoalan sertifikat, Alaikassalam juga menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan dinas terkait dalam mengawasi pengembang perumahan.

Menurutnya, hingga kini masih ada sejumlah perumahan di Purwakarta yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

Padahal, keterlambatan proses serah terima itu kerap berdampak pada pelayanan dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan warga.

“Masih ada beberapa perumahan yang sampai sekarang belum diserahterimakan ke pemerintah daerah karena persyaratannya belum lengkap. Ini harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang nasabah KPR di Perumahan Kota Baru, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, melayangkan somasi kepada BTN setelah sertifikat rumah yang menjadi haknya tak kunjung diterima meski kredit telah lunas.

Melalui kuasa hukumnya, konsumen imi telah melayangkan somasi resmi kepada BTN Purwakarta beberapa hari lalu. Hingga saat ini pihak nasabah masih menunggu tanggapan dari bank pelat merah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga tidak hanya dialami satu orang. Sejumlah warga lain di Perumahan Kota Baru Campaka disebut menghadapi persoalan serupa, yakni belum menerima sertifikat rumah meski kewajiban KPR telah mereka selesaikan. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.