KARAWANG, alexanews.id – Minimnya sosialisasi terkait aturan dan mekanisme Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menjadi sorotan masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai membuat panitia pemilihan di tingkat desa kebingungan dalam memahami dan menjalankan tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedikitnya hampir 200 warga dari wilayah Karawang Utara, khususnya Kecamatan Jayakerta, menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi mengenai tata cara pencalonan anggota BPD. Mereka mempertanyakan apakah proses yang saat ini berjalan di sejumlah desa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan.

Perwakilan masyarakat bersama Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) menilai masih terdapat perbedaan penerapan aturan di beberapa desa. Perbedaan tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan kesalahpahaman hingga persoalan baru apabila tidak segera diberikan penjelasan resmi oleh pihak terkait.

Menurut mereka, kejelasan aturan sangat diperlukan agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tak hanya masyarakat, sejumlah panitia pemilihan BPD di tingkat desa juga mengaku belum mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh terkait teknis pelaksanaan pemilihan. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan dalam memahami sejumlah tahapan, mulai dari persyaratan administrasi, mekanisme pendaftaran bakal calon, hingga proses penetapan calon.

“Kami berharap ada penjelasan yang lebih rinci sehingga seluruh panitia memiliki pemahaman yang sama terkait aturan yang berlaku,” ujar salah seorang panitia.

Masyarakat pun meminta DPMD Kabupaten Karawang segera memberikan sosialisasi dan penjelasan resmi kepada pemerintah desa maupun panitia pemilihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada.

Dengan sosialisasi yang merata, pelaksanaan Pemilihan BPD diharapkan dapat berlangsung transparan, adil, sesuai regulasi, serta tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Camat Jayakerta Asep Sudrajat mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Karawang guna meminta penjelasan terkait aturan dan mekanisme pelaksanaan Pemilihan BPD.

“Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh forum dan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami juga akan mempertanyakan langsung kepada DPMD Kabupaten Karawang terkait aturan pelaksanaan Pemilihan BPD. Selain itu, kami akan mengupayakan adanya sosialisasi kepada seluruh panitia sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya,” kata Asep.

Ia menegaskan, Kecamatan Jayakerta berkomitmen mengawal seluruh proses Pemilihan BPD agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sosialisasi yang memadai menjadi salah satu langkah penting untuk menyamakan pemahaman panitia sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme pemilihan yang benar.

“Dengan pemahaman yang sama, kami berharap seluruh tahapan Pemilihan BPD dapat berjalan lancar, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.