KARAWANG, alexanews.id – Menjelang rencana aksi unjuk rasa (unras) yang akan digelar Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Kamis (23/7/2026), Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) mengajak masyarakat untuk melihat persoalan secara menyeluruh dan berimbang.

Ketua FKUB, Angga Dhita, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati. Namun demikian, ia mempertanyakan mengapa sejumlah fakta terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Dinas PRKP tidak turut disampaikan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh, termasuk perkembangan penyelesaian temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.

“Kami menghormati rencana aksi tersebut sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa fakta bahwa Dinas PRKP telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak ikut disampaikan kepada publik? Bukankah masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penyelesaian temuan tersebut?” ujar Angga Dhita, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, nilai kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK saat ini terus mengalami penurunan. Kondisi tersebut terjadi karena sejumlah pelaksana kegiatan maupun rekanan telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya langsung ke Kas Daerah.

Menurut Angga, langkah pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian rekomendasi yang diberikan BPK kepada perangkat daerah terkait.

“Kalau memang ada temuan, tentu harus diselesaikan. Faktanya, sebagian rekanan sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sehingga nilai temuan terus berkurang,” katanya.

Tidak hanya itu, Forum KUB juga menyebut Dinas PRKP telah mengambil langkah lanjutan untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan kuasa khusus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna melakukan penagihan terhadap rekanan yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya.

Langkah tersebut dinilai menunjukkan adanya komitmen dari Dinas PRKP dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan mengupayakan pengembalian potensi kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini menunjukkan bahwa PRKP tidak tinggal diam. Upaya administratif maupun langkah hukum terus ditempuh agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Forum KUB menilai penting bagi masyarakat untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu persoalan. Dengan demikian, publik dapat membentuk penilaian berdasarkan keseluruhan fakta yang tersedia, bukan hanya sebagian informasi yang beredar.

Menurut Angga, proses pengembalian keuangan daerah yang telah berjalan serta langkah penagihan yang saat ini sedang dilakukan juga merupakan bagian dari fakta yang patut diketahui masyarakat.

“Pertanyaannya, mengapa proses pengembalian keuangan daerah yang sudah berjalan dan langkah penagihan yang sedang dilakukan tidak ikut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik? Padahal hal tersebut juga merupakan fakta yang perlu diketahui,” tegasnya.

Forum KUB berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan objektivitas dalam menyampaikan berbagai persoalan publik. Dengan informasi yang lengkap dan berimbang, masyarakat diharapkan dapat memahami duduk perkara secara proporsional serta ikut mengawasi proses penyelesaian rekomendasi BPK hingga tuntas.

Selain itu, Forum KUB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan, baik terkait penyampaian aspirasi maupun langkah-langkah penyelesaian yang tengah dilakukan oleh instansi terkait.

Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun di sisi lain, perkembangan tindak lanjut atas setiap temuan juga perlu diketahui publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan informasi yang berimbang. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.