KARAWANG, alexanews.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan monitoring dan uji petik di sejumlah pasar yang dikelola pihak ketiga. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Pasar Baru Proklamasi atau Pasar VIM Rengasdengklok.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan terkait kewajiban pengelola pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

Dari hasil monitoring sementara, ditemukan piutang dari lima pasar yang menjadi objek pemeriksaan dengan nilai mencapai sekitar Rp21 miliar. Salah satu pasar yang tercatat memiliki tunggakan adalah Pasar VIM Rengasdengklok dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar yang belum disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.

Ketua Tim Distribusi Perdagangan Disperindag Kabupaten Karawang, Indra, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengetahui secara langsung kondisi di lapangan sekaligus menelusuri penyebab belum terpenuhinya kewajiban pengelola pasar.

“Kami bersama Kejaksaan Negeri Karawang melakukan uji petik dan kroscek ke lapangan untuk mengetahui alasan Pasar Rengasdengklok hingga saat ini belum dapat memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang,” kata Indra kepada awak media.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak pedagang yang memiliki tunggakan pembayaran kepada pengelola pasar. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan pengelola dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Salah seorang pedagang mengaku kesulitan melakukan pembayaran karena kondisi usaha yang tidak lagi seramai sebelumnya.

“Bagaimana saya mau bayar, sedangkan pembeli sekarang terbagi ke beberapa pasar,” keluh seorang pedagang.

Disperindag menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan arus pembayaran dari pedagang kepada pengelola pasar tidak berjalan optimal. Dampaknya, kewajiban pengelola kepada Pemerintah Kabupaten Karawang ikut mengalami keterlambatan.

Pemeriksaan yang dilakukan Disperindag dan Kejari Karawang diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi pasar sekaligus menjadi dasar dalam mencari solusi penyelesaian tunggakan yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pasar VIM Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait nilai tunggakan yang disebut mencapai Rp2,4 miliar maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.