KARAWANG, alexanews.id – Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono atau yang akrab disapa Uwa Suro, mengecam keras dugaan pembuangan limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Menurut Uwa Suro, jika hasil penyelidikan membuktikan limbah tersebut merupakan limbah B3, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia menilai perbuatan tersebut sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang dapat merusak alam dan membahayakan masyarakat.
“Kalau memang benar itu limbah B3, pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan jadikan saluran irigasi sebagai tempat pembuangan limbah hanya karena ingin menghindari biaya pengelolaan. Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” kata Uwa Suro, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, saluran irigasi di wilayah tersebut memiliki peran penting bagi masyarakat. Selain digunakan untuk mengairi lahan pertanian, airnya juga dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, aliran irigasi tersebut menjadi salah satu sumber pasokan air baku yang digunakan untuk pelayanan PDAM di wilayah Batujaya.
Karena itu, Uwa Suro menilai dugaan pencemaran limbah tidak boleh dianggap sepele. Jika benar terjadi, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan petani yang bergantung pada sumber air tersebut.
“Yang dirugikan bukan hanya lingkungan. Sawah bisa terdampak, kualitas air menurun, dan kesehatan masyarakat juga bisa terancam,” ujarnya.
Uwa Suro mendesak aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Ia meminta pihak berwenang menelusuri asal limbah, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah, hingga pihak perusahaan yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 sudah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar tidak terulang di kemudian hari.
Selain mengusut pelaku pembuangan limbah, ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter atau pengangkut limbah B3, termasuk izin kendaraan yang digunakan.
“Semua proses pengangkutan limbah harus sesuai aturan. Jangan sampai ada kendaraan atau pihak yang beroperasi tanpa izin lalu membuang limbah sembarangan,” tegasnya.
Uwa Suro menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pihak yang terbukti sengaja mencemari lingkungan.
“Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga membuang limbah ke saluran irigasi tersebut masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait. (Lalan)










