KARAWANG, alexanews.id – Menjelang dimulainya semester baru tahun ajaran 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang kembali menegaskan bahwa buku dasar serta modul pembelajaran untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberikan secara gratis tanpa biaya apa pun.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperluas akses pendidikan yang merata sekaligus membantu mengurangi beban pengeluaran orang tua dan wali murid.
Melalui program tersebut, seluruh siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang berhak memperoleh buku dasar dan modul pembelajaran yang dibutuhkan selama proses belajar mengajar tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan, NK., M.M., menegaskan bahwa penyediaan bahan ajar secara gratis merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di sektor pendidikan.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh sarana pembelajaran yang memadai sehingga kegiatan belajar dapat berlangsung lebih efektif.
“Melalui penyediaan modul gratis di setiap semester, kami berharap proses pembelajaran di dalam kelas dapat berjalan lebih optimal dan sama sekali tidak membebani wali murid,” ujar Wawan Setiawan saat ditemui awak media.
Ia menjelaskan, keberadaan buku dasar dan modul pembelajaran memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan pendidikan. Karena itu, Disdikbud Karawang terus berupaya memastikan distribusi bahan ajar ke seluruh sekolah negeri dapat dilakukan sesuai kebutuhan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Dengan tersedianya bahan ajar secara merata, siswa diharapkan dapat langsung mengikuti materi pembelajaran yang telah disusun sekolah tanpa terkendala keterbatasan buku maupun modul pendukung.
Selain menjamin ketersediaan bahan ajar, Disdikbud Karawang juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Sekolah diminta tidak melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua terkait pengadaan buku dasar dan modul pembelajaran yang sudah difasilitasi pemerintah daerah.
Pihak dinas menegaskan bahwa apabila ditemukan praktik pungutan yang mengatasnamakan pengadaan buku atau modul yang seharusnya diberikan secara gratis, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku guna memastikan program berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap program penyediaan buku dan modul pembelajaran gratis dapat mendukung terciptanya layanan pendidikan yang lebih berkualitas, merata, dan terjangkau bagi seluruh peserta didik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin memastikan tidak ada siswa yang mengalami hambatan dalam belajar hanya karena keterbatasan biaya untuk memperoleh bahan ajar.
Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat pelayanan publik di bidang pendidikan, serta menjamin setiap anak mendapatkan hak belajar yang layak dengan fasilitas pembelajaran yang memadai tanpa biaya tambahan. (Asbel)










