KARAWANG, alexanews.id – Pelaksanaan proyek Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air Irigasi (P3A) di Dusun Balongsari II, Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, tengah menjadi perhatian publik.
Proyek yang sejatinya dirancang untuk dikelola secara swakelola oleh masyarakat setempat itu diduga justru dialihkan atau diborongkan kepada pihak lain dengan nilai pekerjaan yang dinilai sangat rendah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, awak media tidak menemukan papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sebagai bentuk keterbukaan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Tidak adanya informasi proyek tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan kegiatan.
Sorotan semakin menguat setelah adanya pengakuan dari salah seorang mandor yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Mandor yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan sejumlah keluhan terkait kondisi pekerjaan yang sedang dijalankan.
Menurutnya, proyek tersebut diberikan dengan nilai yang relatif rendah. Selain itu, ia mengaku bersama para pekerja lainnya tidak memperoleh fasilitas pendukung seperti konsumsi selama bekerja.
“Proyek ini diborongkan, nilainya sangat murah. Saya dan pekerja tidak diberi makan maupun kopi oleh Pak Lurah. Bahkan untuk meminta kasbon harus menunggu sekitar sepuluh hari sekali. Saya tetap mengerjakan pekerjaan ini karena saat ini belum ada pekerjaan lain,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai besaran nilai pekerjaan yang diterimanya, mandor tersebut memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan program P3A yang pada dasarnya bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan jaringan irigasi melalui sistem swakelola. Program ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi warga sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Dugaan adanya penyerahan pekerjaan kepada pihak lain, minimnya fasilitas pekerja, hingga tidak adanya papan informasi proyek dinilai dapat menjadi indikator perlunya evaluasi dan pengawasan lebih lanjut dari instansi terkait.
Pengawasan dari dinas yang berwenang, baik di tingkat Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tujuan awal yang telah ditetapkan.
Selain itu, transparansi penggunaan anggaran serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian agar program yang bersumber dari anggaran publik dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengawas program P3A maupun instansi terkait di tingkat provinsi mengenai berbagai temuan dan keluhan yang muncul di lapangan. (Ahmad Saleh)










