BEKASI, alexanews.id – Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kali ini, perhatian publik tertuju pada alokasi penyertaan modal yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah desa mengalokasikan anggaran penyertaan modal sebesar Rp104.000.000 dan Rp156.000.000 pada tahun 2025. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci kepada masyarakat terkait peruntukan maupun perkembangan dari penggunaan dana tersebut.

Minimnya informasi yang disampaikan ke publik memicu berbagai pertanyaan, terutama mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Sejumlah pihak menilai bahwa penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara terbuka agar dapat dipantau oleh masyarakat.

Penyertaan modal dari Dana Desa sendiri umumnya diarahkan untuk mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Program ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa serta memberikan manfaat langsung bagi warga.

Namun, tanpa adanya penjelasan yang jelas terkait implementasi dan hasil dari penyertaan modal tersebut, masyarakat kesulitan menilai sejauh mana program tersebut berjalan dan memberikan dampak nyata.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Karangharja, Sukarma, guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangharja yang juga disebut Heru Sukarma belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan publik agar pemerintah desa segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan Dana Desa, khususnya terkait penyertaan modal yang menjadi sorotan.

Masyarakat berharap adanya transparansi yang lebih baik guna mencegah munculnya spekulasi negatif serta menjaga kepercayaan terhadap pemerintah desa.

Selain itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa setiap anggaran yang bersumber dari Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Pengawasan dari masyarakat, tokoh lokal, serta lembaga terkait juga diharapkan dapat berjalan optimal agar pengelolaan Dana Desa tetap berada pada jalur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Ke depan, diharapkan pemerintah desa dapat lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut di tengah masyarakat. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.