BEKASI, alexanews.id – Kondisi jalan utama di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang mengalami kerusakan hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses vital yang digunakan warga setiap hari, namun belum juga mendapatkan perbaikan.

Pemerintah Desa Karangsari akhirnya memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut. Mereka menegaskan bahwa usulan perbaikan jalan sebenarnya sudah rutin diajukan setiap tahun melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Kepala Desa Karangsari, Bao Umbara, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap keluhan masyarakat. Namun, secara kewenangan, pemerintah desa tidak memiliki hak untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.

“Setiap tahun kami ajukan melalui Musrenbang. Tapi perlu dipahami, jalan utama ini bukan kewenangan desa untuk dikerjakan,” ujar Bao Umbara.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, jalan dengan lebar sekitar 5 meter seperti yang ada di Desa Karangsari masuk dalam kategori jalan kabupaten. Dengan demikian, tanggung jawab perbaikan berada di bawah Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai pemerintah desa kurang responsif terhadap kondisi jalan yang rusak.

Bao Umbara menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat agar perbaikan jalan tersebut segera direalisasikan oleh pihak yang berwenang.

“Kami tetap berupaya mendorong agar usulan ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, kondisi jalan yang rusak ini dinilai cukup membahayakan pengguna jalan. Banyak warga mengeluhkan kerusakan yang dapat memicu kecelakaan, terutama saat musim hujan ketika lubang jalan tertutup genangan air.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera turun tangan untuk memperbaiki jalan tersebut. Pasalnya, jalan ini merupakan jalur utama yang menghubungkan aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas harian masyarakat.

“Ini akses utama kami. Kalau rusak seperti ini terus, sangat berbahaya, apalagi kalau malam atau hujan,” ungkap salah satu warga.

Melalui penjelasan ini, Pemerintah Desa Karangsari berharap masyarakat dapat memahami batas kewenangan yang dimiliki desa dalam pembangunan infrastruktur.

Dalam sistem pemerintahan daerah, pembagian kewenangan menjadi hal penting agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan. Jalan desa umumnya memiliki ukuran lebih kecil dan menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Sementara itu, jalan dengan kategori lebih besar, termasuk yang memiliki lebar sekitar 5 meter atau lebih, umumnya masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten atau kota melalui dinas teknis seperti Dinas Bina Marga.

Dengan demikian, peran pemerintah desa lebih kepada mengusulkan dan mengawal aspirasi masyarakat agar masuk dalam prioritas pembangunan daerah.

Kasus ini menjadi gambaran nyata pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Warga pun berharap adanya percepatan realisasi dari usulan yang selama ini telah diajukan secara rutin, agar kondisi jalan segera membaik dan tidak lagi membahayakan pengguna. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.