KARAWANG, alexanews.id – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) angkat bicara terkait beredarnya berbagai informasi dan tudingan di media sosial yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang.
Ketua Umum FKUB, Angga Dhe Raka, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada siapa pun, termasuk instansi pemerintah, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan hanya menjadi perdebatan di ruang media sosial.
Menurut Angga, apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, maka pihak yang memiliki data dan bukti sebaiknya segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum. Semua persoalan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya menjadi polemik di media sosial,” ujar Angga, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai penyelesaian persoalan melalui jalur hukum akan memberikan kepastian sekaligus kejelasan bagi semua pihak. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif berdasarkan hasil proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Angga mengingatkan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada individu maupun lembaga pemerintah harus didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan fitnah serta mencemarkan nama baik pihak tertentu.
FKUB, kata dia, menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan kritik. Namun kebebasan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Tetapi dalam menyampaikan informasi atau tuduhan, harus tetap berpegang pada fakta dan tidak merugikan pihak lain,” katanya.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa apabila tuduhan yang beredar ternyata tidak dapat dibuktikan dan menimbulkan kerugian terhadap nama baik seseorang maupun lembaga, maka pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum.
“Kalau ternyata dugaan tersebut tidak benar dan menimbulkan pencemaran nama baik, tentu ada hak hukum yang dapat digunakan oleh pihak yang dirugikan. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
FKUB juga mengajak masyarakat Kabupaten Karawang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurut Angga, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, memperkeruh suasana, bahkan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya sebelum dilakukan verifikasi dari sumber yang dapat dipercaya.
Selain itu, FKUB berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum dapat bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Karawang. Upaya tersebut dinilai penting dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Di akhir keterangannya, Angga kembali menegaskan komitmen FKUB dalam mendukung penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan yang disampaikan terbukti tidak benar, penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui jalur hukum.
Dengan demikian, FKUB berharap berbagai persoalan yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara dewasa dan bermartabat. Organisasi tersebut menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum jauh lebih konstruktif dibandingkan saling menyerang atau membangun opini yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan di media sosial. (Asbel)










