BEKASI, alexanews.id – Keabsahan ijazah salah satu bakal calon Kepala Desa (Kades) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan masyarakat menjelang tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.

Persoalan itu mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data pada sejumlah dokumen pendidikan yang digunakan bakal calon bernama Toyang dalam proses pendaftaran Pilkades yang berlangsung sejak 29 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan identitas pada beberapa ijazah yang menjadi syarat administrasi pencalonan.

Menurutnya, perbedaan tersebut ditemukan pada ijazah Sekolah Dasar (SD), Paket B, dan Paket C atas nama Toyang.

“Terhadap perbedaan nama dalam ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama bakal calon Toyang, ditemukan adanya persoalan administratif,” kata Andhika saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).

Sorotan utama, lanjut Andhika, tertuju pada dokumen ijazah Paket B yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan.

Hal itu muncul setelah adanya surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya, yang menyebut data ijazah Paket B atas nama Toyang yang dinyatakan lulus pada tahun 2012 tidak sesuai dengan data yang tercatat di lembaga tersebut.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa data peserta didik atas nama Toyang dinyatakan gugur dan tidak pernah terdaftar dalam administrasi PKBM sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

Temuan itu kemudian diperkuat oleh surat keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/3110/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026.

Berdasarkan surat tersebut, nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 yang tercantung pada ijazah Paket B atas nama Toyang disebut tidak tercatat atas nama yang bersangkutan.

Sebaliknya, nomor peserta tersebut tercatat atas nama Siti Nurjanah.

“Atas adanya ketidaksesuaian data tersebut, keabsahan ijazah Paket B yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang,” ujar Andhika.

Menurut dia, proses verifikasi menjadi penting agar seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Andhika juga mengingatkan agar tidak ada penerbitan dokumen baru yang bertentangan dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia menegaskan, apabila muncul surat atau keterangan baru yang menyatakan dokumen tersebut sah, maka penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data resmi dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Jangan sampai ada surat baru dari dinas pendidikan atau PKBM yang isinya seolah-olah membenarkan keberadaan dokumen ijazah tersebut, padahal sebelumnya sudah dipastikan bahwa nomor ijazah itu tercatat atas nama orang lain,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan masyarakat siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun upaya manipulasi dokumen dalam proses pencalonan kepala desa.

“Jika semua itu dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, persoalan mengenai keabsahan ijazah tersebut masih menjadi polemik yang memerlukan klarifikasi dari Toyang maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Masyarakat berharap penyelenggara Pilkades bersama instansi berwenang dapat melakukan verifikasi secara transparan untuk memastikan seluruh bakal calon memenuhi syarat administrasi sesuai aturan yang berlaku. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.