JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika meminta proses hukum perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan tegas, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Rd. Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, asas tersebut juga tidak boleh menjadi alasan agar perkara terus berlarut tanpa kepastian hukum.

“Persoalan ini jangan dibiarkan terus menjadi perdebatan tanpa akhir di media sosial dan ruang publik. Apabila perkara sudah memasuki proses pengadilan, biarkan bukti berbicara di hadapan majelis hakim,” ujar Hendra dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pengadilan merupakan tempat untuk menguji bukti, mendengarkan saksi dan ahli, serta memberikan ruang pembelaan kepada terdakwa maupun argumentasi dari penuntut umum.

LBH Arya Mandalika meminta Kejaksaan Agung dan jajaran penuntut umum menjalankan proses hukum secara objektif, profesional dan proporsional.

Hendra juga mengingatkan seluruh pejabat negara, tokoh politik, pengusaha maupun pihak yang memiliki pengaruh agar tidak melakukan intervensi terhadap penyidik, jaksa maupun hakim.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi terhadap siapa pun. Hukum harus berdiri berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

LBH Arya Mandalika juga meminta masyarakat tidak melakukan persekusi, intimidasi, kekerasan atau tindakan main hakim sendiri terhadap Roy Suryo maupun pihak lainnya.

Perbedaan pandangan politik, kata Hendra, harus diselesaikan melalui jalur hukum dan demokrasi.

LBH Arya Mandalika turut menyerukan kepada masyarakat yang mendukung Joko Widodo agar tetap tenang dan menyampaikan aspirasi secara damai serta konstitusional.

Dukungan kepada mantan presiden tersebut, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak konstitusional pihak lain.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum, bukan perang opini di media sosial.

“Kalau ada bukti, buka di pengadilan. Kalau ada saksi, hadirkan di pengadilan. Kalau ada ahli, dengarkan keterangannya di pengadilan. Pada akhirnya hakimlah yang menentukan berdasarkan fakta persidangan dan hukum,” kata Hendra.

Ia menegaskan LBH Arya Mandalika tidak menghendaki hukum digunakan sebagai alat untuk membalas lawan politik.

Namun, pihaknya juga tidak ingin seseorang memperoleh kekebalan hanya karena memiliki kekuasaan, popularitas atau dukungan kelompok tertentu.

Equality before the law, atau persamaan kedudukan di hadapan hukum, harus berlaku bagi semua pihak.

“Perjuangan hukum harus dijawab dengan hukum. Pendapat harus dijawab dengan argumentasi. Dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui pengadilan,” pungkasnya.

LBH Arya Mandalika menyatakan akan terus mengawasi proses hukum perkara tersebut dan menghormati setiap putusan pengadilan yang lahir melalui proses yang independen, adil dan berdasarkan alat bukti.**

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.