CIREBON, AlexaNews.ID – Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Kalijaga pada Jumat (5/12/2025) sore. Razia digelar untuk menekan potensi kerawanan sosial sekaligus menjaga ketertiban di wilayah kota. Operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan menyasar titik-titik yang kerap dilaporkan sebagai lokasi peredaran miras ilegal.

Petugas Unit 2 Satnarkoba kemudian menuju sebuah warung milik A di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Lokasi itu disebut warga sering menjadi tempat transaksi minuman keras tanpa izin. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol ciu yang disimpan dalam beberapa kardus. Seluruhnya langsung disita sebagai barang bukti. Dalam dokumentasi yang beredar, tampak petugas mencatat temuan botol-botol ciu yang memenuhi meja warung.

Selain penyitaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung mengenai konsekuensi hukum dan dampak sosial dari menjual minuman beralkohol ilegal. Polisi meminta pemilik tidak lagi melakukan praktik serupa. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa penertiban miras ilegal dilakukan secara rutin untuk menjaga stabilitas keamanan.

“Kami mengamankan minuman keras tanpa izin dalam jumlah cukup banyak. Kami mengajak warga untuk melapor jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungannya,” kata AKP Otong Jubaedi.

Usai pemeriksaan di warung tersebut, tim Satnarkoba melanjutkan penyisiran ke titik-titik lain yang terindikasi sebagai tempat penjualan miras ilegal. Polres Cirebon Kota memastikan operasi semacam ini akan terus berlanjut sebagai langkah preventif demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.