SERGAI, AlexaNews.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Seorang pemuda berusia 19 tahun menjadi korban perampokan brutal di jalan umum wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Senin (22/12/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut dialami Jhon Crist Purba (19), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Saat kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 NAW, berboncengan dengan rekannya, Sanggam Pangaribuan (36).
Di lokasi kejadian, motor korban tiba-tiba disenggol sepeda motor Honda CBR merah yang ditumpangi dua pria. Akibatnya, korban dan rekannya terjatuh ke parit di pinggir jalan.
Usai terjatuh, salah satu pelaku berinisial M H (19) langsung mencekik leher korban. Sementara pelaku lainnya melarikan diri dari lokasi. Aksi kekerasan berlanjut saat pelaku memukul rahang korban dan menendang bagian pinggang hingga korban kehilangan kesadaran.
Saat tersadar, korban mendapati sepeda motornya serta satu unit handphone merek OPPO telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp16.420.000.
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial M H di rumahnya di Dusun I Desa Batu 13. Dari hasil pemeriksaan, M H mengaku beraksi bersama tiga pelaku lainnya, yakni T L S (27), T F (28), dan F S (19).
Ketiga pelaku tambahan tersebut kemudian berhasil diamankan di kediaman masing-masing. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit handphone OPPO.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari, serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal,” ujar IPTU Manullang, Rabu (24/12/2025). [Sutrisno]










