KARAWANG, AlexaNews.ID – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor retribusi parkir sepanjang tahun 2025 menjadi sorotan tajam. Dari target Rp1,7 miliar, realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp500 juta atau sekitar 38 persen.

Rendahnya capaian tersebut memunculkan tanda tanya besar, terutama di tengah aktivitas perparkiran yang kian padat di pusat perbelanjaan, kawasan niaga, hingga titik-titik keramaian di Karawang. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan potensi yang ada.

Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., menilai ada dua kemungkinan penyebab utama jebloknya retribusi parkir. Pertama, lemahnya kinerja dan profesionalitas pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Kedua, muncul dugaan adanya kebocoran atau penguapan retribusi yang seharusnya masuk sebagai PAD.

Asep yang akrab disapa Askun menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama pengelolaan parkir yang selama ini dijalankan.

“Ketika target PAD tidak tercapai secara signifikan, itu indikasi kuat adanya wanprestasi. Kalau Dishub tidak berani melakukan evaluasi total, justru patut dicurigai ada persoalan lain yang lebih serius,” ujarnya.

Menurut Askun, sektor retribusi parkir seharusnya menjadi salah satu penyumbang PAD yang potensial. Apalagi, tingkat aktivitas kendaraan di Karawang terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan kawasan industri.

Ia juga menyoroti ketimpangan capaian antara pajak parkir dan retribusi parkir. “Pajak parkir bisa menembus angka 93 persen, tapi retribusi parkir hanya 38 persen. Ini janggal dan tidak masuk akal jika pengelolaannya berjalan normal,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Askun mendesak Dishub Karawang untuk bersikap tegas, termasuk menghentikan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai gagal memenuhi target. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk sanksi sekaligus perbaikan sistem.

“Kalau sudah terbukti tidak profesional dan berulang kali gagal mencapai target, kerja sama itu seharusnya dihentikan. Tidak perlu takut, masih banyak pihak lain yang mampu mengelola parkir secara transparan,” sindirnya.

Selain itu, Askun juga meminta Inspektorat Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Ia menilai, tanpa audit dan penindakan tegas, persoalan retribusi parkir akan terus berulang dan merugikan daerah.

Bahkan, ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut menyelidiki persoalan ini jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Jika dibiarkan, kebocoran PAD akan terus terjadi. Saya menduga kuat ada penguapan retribusi parkir yang harus diusut tuntas,” pungkasnya. [Ega]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.