BEKASI, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis dalam reformasi layanan publik dengan meluncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu, sebuah platform digital terpadu yang menyederhanakan proses perizinan dan non-perizinan. Sistem ini resmi diperkenalkan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (12/01/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa kehadiran aplikasi tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memangkas birokrasi yang selama ini dinilai lamban dan berbelit. Digitalisasi layanan diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat iklim investasi di Kabupaten Bekasi.
Menurut Asep, sektor perizinan merupakan urat nadi aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, pembenahan layanan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berbasis sistem agar tidak membuka celah penyimpangan. Aplikasi ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi melalui program MCSP KPK Area 6, khususnya pada bidang pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pelayanan terpadu satu pintu kini tidak lagi sebatas pemusatan layanan secara fisik, melainkan telah bertransformasi menjadi sistem digital yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengakses layanan secara mandiri tanpa tatap muka langsung.
Asep menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar meninggalkan proses manual yang berpotensi memperlambat layanan. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan izin, memantau proses, hingga mengetahui status permohonan secara real time dari mana saja.
Selain kemudahan akses, transparansi menjadi poin utama dalam penerapan sistem baru ini. Setiap layanan kini memiliki standar waktu dan biaya yang jelas, sehingga memberikan kepastian hukum serta menutup ruang praktik pungutan liar. Seluruh proses terekam otomatis dalam sistem.
Integrasi lintas dinas juga menjadi perhatian serius. Dengan seluruh dinas teknis tergabung dalam satu platform, keterlambatan proses dapat langsung terdeteksi dan dievaluasi oleh pimpinan daerah. Asep menegaskan bahwa sistem ini menjadi alat kontrol untuk menertibkan birokrasi yang tidak disiplin.
Untuk menjamin kualitas layanan, Pemkab Bekasi turut menyiapkan call center 24 jam sebagai kanal pengaduan masyarakat. Setiap keluhan terkait layanan perizinan dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menjelaskan bahwa Aplikasi Layanan Satu Pintu dirancang tidak hanya untuk mempermudah proses administrasi, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan internal.
Ia menyebutkan, seluruh tahapan perizinan kini memiliki indikator waktu yang terukur. Sistem akan memberikan peringatan otomatis jika proses mendekati batas waktu penyelesaian, baik kepada pemohon, dinas teknis, maupun pimpinan daerah.
Juanda menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 16 jenis layanan perizinan dengan durasi penyelesaian yang bervariasi, mulai dari 7 hari hingga maksimal 180 hari, tergantung kompleksitas izin. Jika dokumen tidak lengkap, sistem akan langsung mengembalikan permohonan ke akun pemohon beserta keterangan kendalanya. [Wnd]










