PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini memungkinkan ASN tidak wajib bekerja dari kantor setiap hari, khususnya pada hari Kamis.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyampaikan, kebijakan FWA akan resmi diberlakukan mulai Kamis, 15 Januari 2026. Melalui skema ini, ASN diberi keleluasaan untuk menyesuaikan lokasi dan pola kerja, tanpa mengabaikan target kinerja yang telah ditetapkan.

Menurut Bupati, penerapan FWA menjadi bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah. Dengan berkurangnya aktivitas perkantoran satu hari dalam sepekan, Pemkab Purwakarta menargetkan penghematan biaya operasional, seperti listrik, air, serta penggunaan jaringan internet di kantor pemerintahan.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh perangkat daerah. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal di kantor. Pengecualian ini dilakukan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.

“Prinsipnya, efisiensi tetap berjalan, tapi pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Saepul Bahri Binzein.

Ia menegaskan, penerapan FWA tidak bersifat permanen tanpa pengawasan. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai dampak kebijakan ini terhadap produktivitas ASN dan kinerja organisasi perangkat daerah.

Evaluasi tersebut sekaligus menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya. Pemkab Purwakarta memastikan, sistem kerja fleksibel ini tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme ASN serta tuntutan pelayanan publik yang cepat dan responsif. [PR]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.