CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polresta Cirebon demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Terbaru, aparat kepolisian menggelar razia penyakit masyarakat atau operasi pekat dengan sasaran minuman keras di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Kapolresta Cirebon mengonfirmasi bahwa dari hasil operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 65 botol minuman keras. Puluhan botol tersebut terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan, serta minuman keras tradisional jenis ciu yang banyak beredar di masyarakat.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga langsung melakukan penindakan hukum terhadap para penjual miras. Seluruh pelaku yang terjaring razia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring.

Kapolresta menegaskan bahwa operasi pekat ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dan jajaran Polsek dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Menurutnya, peredaran miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan wilayah. Peran serta dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.

Polresta Cirebon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk peredaran miras tanpa izin. Kepolisian memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Cirebon membuka akses pengaduan melalui Call Center Polri di nomor 110 serta layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-2497-497. Saluran ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun aktivitas penyakit masyarakat lainnya. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.