KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan arah pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025 tentang Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang diteken pada 29 Desember 2025.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyatakan keputusan ini diterbitkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan tertib, transparan, dan terukur. Dokumen tersebut sekaligus menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan tahun depan.

Menurutnya, penetapan prioritas ini merupakan langkah strategis agar pembangunan daerah memiliki arah yang jelas dan sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.

Keputusan Bupati ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 mengenai tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 juga menjadi landasan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Sementara pada tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029 turut menjadi rujukan utama.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh proyek prioritas 2026 akan menjadi lokus monitoring dan evaluasi melalui Probity Audit dan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Artinya, setiap tahapan proyek akan berada dalam pengawasan ketat guna memastikan transparansi anggaran serta mencegah potensi penyimpangan.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat 10 kegiatan strategis yang ditetapkan sebagai prioritas pembangunan Kabupaten Karawang tahun 2026.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan membangun Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta serta USB SMPN 3 Majalaya di Kecamatan Majalaya. Pembangunan ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan masyarakat.

Sementara di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang akan membangun Puskesmas Kotabaru guna memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dasar.

Pada sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapat porsi cukup besar. Sejumlah proyek peningkatan jalan masuk daftar prioritas, antara lain Jalan Rengasdengklok–Sungaibuntu, Jalan Gembongan–Muarabaru, serta Jalan Cikalong–Cilamaya.

Selain itu, terdapat proyek penggantian Jembatan Kalen Kapal dan rehabilitasi Jembatan Cimider. Pemerintah daerah juga merencanakan pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya serta pembangunan sarana dan prasarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kecamatan Kotabaru.

Bupati Aep menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan bertujuan memperlancar mobilitas warga dan distribusi barang. Dengan konektivitas yang lebih baik, diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir dan kawasan industri Karawang semakin meningkat.

Sektor pendidikan dan kesehatan pun dinilai menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Penambahan sekolah dan fasilitas kesehatan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Prioritas pembangunan ini kami susun secara terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Aep dalam keterangannya.

Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam penyusunan program kerja tahun 2026. (Risang)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.