SERGAI, alexanews.id – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026). Proses reka ulang ini menjadi bagian penting dalam mengungkap secara rinci peristiwa yang menewaskan seorang pria bernama Irfan Barus (31).
Rekonstruksi dilakukan di halaman Gedung Satreskrim Polres Sergai dengan menghadirkan langsung tersangka berinisial S. Damanik (46). Dalam kegiatan tersebut, aparat memperagakan total 10 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga korban ditemukan meninggal dunia.
Selain tersangka, empat orang pemeran tambahan turut dilibatkan untuk melengkapi jalannya rekonstruksi. Setiap adegan diperagakan secara detail guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasatreskrim Polres Sergai melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas alur kejadian sekaligus menguatkan alat bukti dalam proses hukum.
“Melalui rekonstruksi ini, kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar dengan jelas, terutama bagian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,” ujar IPTU Qory di lokasi.
Dalam reka ulang tersebut, sejumlah adegan krusial diperagakan, termasuk momen terjadinya kekerasan yang berujung pada kematian korban. Penyidik mencermati setiap detail untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam berkas perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Ia berupaya menghindari kejaran aparat dengan kabur hingga ke wilayah Riau.
Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Asahan. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian tersangka dari proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 468 ayat (2), yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar karena terjadi di lingkungan permukiman. Rekonstruksi yang digelar juga menarik perhatian masyarakat yang ingin mengetahui secara langsung kronologi kejadian.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi, diharapkan tidak ada lagi keraguan terhadap fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik. Proses ini juga menjadi salah satu syarat penting sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Sergai memastikan akan menuntaskan penanganan kasus ini hingga ke tahap persidangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan di tengah masyarakat. (Sutrisno)










