SERGAI, alexanews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Irawati alias Ira (58), Senin (27/4/2026), di depan Gedung Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Rekonstruksi tersebut mengungkap detail mengerikan di balik tewasnya korban. Dalam 33 adegan yang diperagakan langsung oleh dua tersangka, Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30), terkuak bagaimana aksi pembunuhan itu dirancang hingga jasad korban dibuang ke tumpukan sampah.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada 9 Maret 2026 di Dusun VI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu, penyidik membeberkan rangkaian peristiwa sejak awal perencanaan hingga eksekusi pembunuhan yang menewaskan Irawati.
Fakta paling mengejutkan terungkap dari motif awal aksi keji tersebut. Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku sebenarnya sempat merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fendi.
Namun rencana itu gagal dilakukan karena pelaku tidak menemukan kesempatan. Sasaran kemudian beralih kepada Irawati, yang akhirnya menjadi korban pembunuhan berencana.
Korban diduga sengaja dijebak oleh tersangka Anita dengan modus menjemput cucu. Saat itu, Anita mendatangi rumah Irawati dan meminta korban ikut dengannya dengan alasan hendak menjemput sang cucu.
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian ikut bersama tersangka menuju rumah pelaku.
Setibanya di rumah Anita, situasi berubah mencekam. Korban yang baru tiba diduga langsung diserang secara brutal.
Berdasarkan adegan rekonstruksi, Irawati didorong hingga terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dicekik, dibekap, serta tangan dan kakinya diikat oleh para pelaku.
Aksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Anita dan Zulkifli.
Korban yang berusaha melawan akhirnya tak mampu bertahan. Ia tewas kehabisan napas setelah dibekap dan dicekik dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka tak berhenti sampai di situ.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban kemudian dipindahkan ke lokasi pembuangan sampah yang berada di belakang rumah pelaku.
Di lokasi tersebut, tubuh korban ditutupi dengan tumpukan sampah agar tidak mudah ditemukan warga.
Tindakan pelaku menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah dirancang dengan upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti dan mengaburkan jejak kejahatan.
Tidak hanya menghabisi nyawa korban, kedua tersangka juga diduga mengambil sejumlah barang milik Irawati.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui sempat membawa kabur perhiasan dan sejumlah dokumen milik korban usai pembunuhan dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, mengatakan rekonstruksi digelar untuk memastikan seluruh keterangan tersangka sesuai dengan fakta penyidikan di lapangan.
Menurutnya, hasil rekonstruksi memperkuat dugaan bahwa pembunuhan terhadap Irawati merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan motif dendam,” kata AKP Binrod Situngkir.
Motif utama pembunuhan diketahui dipicu dendam pribadi.
Salah satu tersangka disebut menyimpan sakit hati terhadap korban karena Irawati diduga tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan mengasuh cucu.
Persoalan uang yang awalnya terbilang kecil itu diduga berubah menjadi bara dendam yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Dari sinilah penyidik menilai pembunuhan dilakukan bukan karena emosi sesaat, melainkan telah dipikirkan dan direncanakan sebelumnya.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Serdang Bedagai turut dihadiri jaksa penuntut umum, tim penyidik, penasihat hukum tersangka, serta keluarga korban.
Kehadiran mereka penting untuk memastikan setiap adegan yang diperagakan benar-benar sesuai dengan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan para saksi.
Melalui 33 adegan yang diperagakan, penyidik kini memiliki gambaran utuh mengenai bagaimana pembunuhan itu dirancang, dijalankan, hingga upaya pelaku menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, Anita dan Zulkifli dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana dendam pribadi dapat berubah menjadi kejahatan keji yang merenggut nyawa.
Di balik dalih persoalan sepele, pembunuhan ini menunjukkan bahwa kemarahan yang dipelihara dapat berakhir pada tragedi yang tak bisa ditarik kembali.
Kini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, sementara keluarga korban menanti keadilan atas kematian tragis Irawati. (Sutrisno)










