KARAWANG, alexanews.id – Polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kembali memanas. Setelah inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan menemukan dugaan pelanggaran operasional, kini sorotan publik mengarah pada lambannya tindakan penegakan dari pemerintah daerah.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Sony Adiputra SH, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan DPRD Karawang diduga telah “dikibuli” oleh pihak pengelola Theatre Night Mart terkait konsep usaha yang diajukan dalam proses perizinan.
Menurut Sony, dugaan itu muncul karena sejak awal manajemen Theatre Night Mart disebut hanya mengajukan izin restoran dan bar, bukan diskotek atau tempat hiburan malam dengan konsep live music DJ yang identik dengan aktivitas dugem.
“Pemkab dan DPRD Karawang sudah dikibulin pengusaha. Kita semua tahu kalau konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Harusnya tidak ada live musik DJ dan pengunjung berjoget-joget seperti itu,” ujar Sony Adiputra, Minggu (3/5/2026).
Pernyataan Sony bukan tanpa alasan. Dalam pemaparan publik soal perizinan Theatre Night Mart yang digelar di Kantor Dinas PUPR Karawang pada 12 Februari 2026, pihak manajemen disebut menyampaikan bahwa usaha yang diajukan hanya restoran dan bar.
Namun dalam sidak Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis malam, 16 April 2026, kondisi di lapangan justru memperlihatkan suasana berbeda. Gedung eks bioskop di Jalan Tuparev itu disebut telah disulap menjadi tempat hiburan malam berkonsep semi diskotek, lengkap dengan live music DJ dan pengunjung yang berjoget di area utama.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa operasional Theatre Night Mart berjalan tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan di awal.
Sorotan terhadap Theatre Night Mart sebenarnya bukan hal baru. Sejak awal rencana operasionalnya mencuat, tempat hiburan malam ini sudah menuai pro dan kontra karena berdiri di pusat kota Karawang, tepatnya di kawasan Tuparev yang dikenal sebagai pusat perdagangan dan aktivitas masyarakat.
Sony menilai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk ormas Islam, merupakan hal yang wajar. Ia menyebut keberadaan THM dengan konsep seperti itu dinilai tidak tepat jika beroperasi di pusat kota.
“Kalau mau bikin tempat seperti itu, ya jangan di Tuparev. Pindah ke kawasan Karawang Barat, di sekitar interchange, gabung dengan THM lain,” tegasnya.
Menurut Sony, lokasi menjadi persoalan penting karena menyangkut dampak sosial, lingkungan, dan citra pusat kota Karawang sebagai kawasan perdagangan.
Ia juga menilai kecil kemungkinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh akan memberi ruang bagi operasional THM semi diskotek di jantung kota, terlebih jika konsep usaha yang berjalan tidak sesuai izin.
Yang membuat polemik ini semakin liar, kata Sony, adalah belum adanya langkah tegas dari Satpol PP Karawang meski dugaan pelanggaran operasional sudah terbuka di ruang publik.
Padahal, Satpol PP merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran operasional usaha.
“Aneh, sudah jelas melanggar tapi tidak pernah ditutup. Ketua PHRI juga sudah bilang tidak akan lindungi THM yang belum lengkap izin apalagi melanggar. Lalu kenapa belum ditindak? Ada apa? Kok Satpol PP diam saja,” sindir Sony.
Pernyataan itu sekaligus menambah tekanan publik terhadap aparat penegak perda yang dinilai lamban merespons hasil sidak dan sorotan masyarakat.
Di sisi lain, informasi terbaru yang beredar menyebut Komisi IV DPRD Karawang telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara operasional Theatre Night Mart.
Surat rekomendasi tersebut kabarnya sudah diteruskan ke Sekretaris Daerah, Bupati Karawang, hingga Kasatpol PP Karawang sebagai dasar tindak lanjut administratif dan penegakan di lapangan.
Namun hingga Minggu (3/5/2026), Theatre Night Mart disebut masih tetap beroperasi.
Aktivitas di dalamnya pun disebut belum berubah. Tempat itu masih berjalan dengan konsep live music DJ dan suasana hiburan malam yang dipenuhi pengunjung berjoget, sebagaimana temuan saat sidak berlangsung.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah rekomendasi DPRD hanya berhenti di meja birokrasi, atau memang ada tarik ulur kepentingan yang membuat penindakan tak kunjung dilakukan?
Sebelumnya, DPRD Karawang memang telah memberi perhatian khusus terhadap operasional Theatre Night Mart dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, termasuk perizinan dan dampak sosial di masyarakat.
Bahkan Pemkab Karawang juga telah menyoroti sejumlah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan pendapatan daerah karena belum terdata sebagai wajib pajak.
Artinya, persoalan Theatre Night Mart bukan lagi semata soal pro dan kontra moral, tetapi juga menyangkut legalitas usaha, ketertiban tata ruang, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
Kini publik menunggu ketegasan Pemkab Karawang, khususnya Satpol PP dan aparat gabungan, untuk membuktikan bahwa aturan tidak berhenti di sidak dan surat rekomendasi semata.
Bagi Theatre Night Mart, pilihannya kini disebut hanya dua: menyesuaikan total konsep usaha sesuai izin restoran dan bar dengan melengkapi seluruh legalitas yang dibutuhkan, atau memindahkan operasional ke lokasi yang dinilai lebih sesuai untuk usaha hiburan malam.
Jika tidak, maka polemik Theatre Night Mart dipastikan akan terus menjadi bola panas di tengah publik Karawang. (Ega Nugraha)









